Bandung – Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, dengan tegas mengecam poin dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada akhir Juli lalu ini mengatur pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja. Namun, Siti, yang akrab disapa Umi Oded, menilai poin tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Saya sangat tidak setuju dengan bab yang mengatur pemberian alat kontrasepsi kepada anak sekolah. Ini sangat mengkhawatirkan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," tegas Siti kepada Jabarpos.id, Rabu (7/8/2024).
Umi Oded menekankan pentingnya penguatan nilai-nilai agama dan moral dalam pendidikan anak. "Sebelum kita berbicara tentang kesehatan reproduksi, mari kita kuatkan dulu Pancasila sila pertama. Agar semua anak-anak kita menjadi orang beriman dan bertakwa, yang berarti memahami agama dan mengerti batasan pergaulan laki-laki dan perempuan," lanjutnya.
Pasal 103 ayat 4 PP tersebut memang menyebutkan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi di kalangan siswa dan remaja, termasuk pengetahuan tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi. Namun, aturan ini juga mencantumkan penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari layanan kesehatan reproduksi.
"Hari ini, kita sedang didorong untuk mewujudkan Provinsi Layak Anak, masa dikasih kontrasepsi? Usia anak itu 0-18 tahun. Nanti kalau ada kecelakaan, kontrasepsi, aborsi, entar kayak Kanada tuh? Tempat sampahnya banyak bayi-bayi. Anak-anak jadi seks bebas," ujar Siti dengan nada kecewa.
Siti menilai potensi penyalahgunaan penyediaan alat kontrasepsi pada remaja sangat besar. Ia juga menyoroti ketidaktahuan Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) tentang PP ini. DPRD Jabar sendiri mengaku tidak mengetahui regulasi tersebut karena datang tiba-tiba dari pemerintah pusat.
"Pemerintah harus mengembalikan amanat Undang-undang 1945 yang dititipkan oleh founding fathers. Kita harus protes dan meninjau kembali peraturan ini. Pancasila harus dikuatkan lagi, agama dimasukkan lagi ke sekolah biar tidak terjadi pergaulan yang di luar batas," tegas Siti.
Ia berjanji akan membahas isu ini bersama anggota dewan lainnya di Komisi V. Siti mendorong Pemprov Jabar untuk berkoordinasi dan memastikan bahwa peraturan tersebut tidak menjerumuskan generasi muda.
"Intinya saya kurang setuju deh. Nanti dengan Komisi 5, saya juga akan membicarakan apa yang kira-kira bisa Provinsi Jawa Barat menyikapi itu. Saya sangat menyayangkan kalau itu akhirnya harus berlaku untuk negeri Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sila pertama ketuhanan Yang Maha Esa," pungkasnya.