Arus Lalin Cianjur-Puncak Dialihkan, Penertiban Kios Ilegal di Puncak Digelar

spot_img

Cianjur, Jabarpos.id – Arus kendaraan dari Cianjur menuju Puncak Bogor dialihkan sementara ke jalur alternatif. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus selama proses penertiban kios ilegal di kawasan Puncak hingga Warpat.

“Sehubungan dengan penataan tahap 2 kawasan Puncak hari ini (Senin, 26 Agustus 2024), kami mengimbau para pengendara yang menuju Bogor dan Puncak untuk menggunakan jalur alternatif Via Jonggol atau Sukabumi,” ujar Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anjar Maulana, Senin (26/8/2024).

Baca juga:  Pinjol Gagal Bayar 90 Hari, Benarkah Utang Auto Lunas? Ini Faktanya!

Polres Cianjur juga menyiapkan rekayasa lalu lintas dengan penutupan arus di kawasan Bumi Aki, Puncak Cianjur, jika Polres Bogor menerapkan penutupan arus.

“Sampai saat ini, informasi dari Polres Bogor menyebutkan akan dilakukan buka-tutup arus lalu lintas. Maka dari itu, kami siapkan personel untuk mengantisipasi penutupan total. Nanti dari arah Cianjur akan diputar di kawasan Bumi Aki,” jelasnya.

Baca juga:  Laba Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) Anjlok, Biaya Pertambangan Jadi Biang Kerok?

Anjar menambahkan, penertiban difokuskan di wilayah Bogor, sementara rekayasa lalu lintas di Cianjur bertujuan untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan dan kepadatan arus.

“Cianjur biasanya terkena dampak ekor kendaraan, makanya kami lakukan antisipasi agar tidak terjadi penumpukan dan kepadatan arus saat pelaksanaan penertiban kios di Puncak,” katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan penertiban 196 bangunan luar di kawasan Puncak pada hari ini (26/8/2024). Sebanyak 90 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Baca juga:  Antisipasi Mpox, BBKK Perluas Area Pemeriksaan Kesehatan di Bandara Soetta

Penertiban tahap II kios ilegal ini didasarkan pada Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sebelumnya, Pemkab Bogor sudah melayangkan tiga kali surat peringatan. Surat peringatan pertama dilayangkan pada 6 Agustus 2024, Surat Peringatan kedua dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan Surat Peringatan ketiga dilayangkan pada 20 Agustus 2024.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait