Jakarta | Jabar Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap total enam orang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), Minggu, (6/10/2024).
Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK belum memberikan keterangan spesifik terkait identitas enam orang yang ditangkap tersebut. Sejauh ini, diketahui enam orang itu terdiri dari, dua pihak Swasta dan empat Penyelenggara Negara.
“ASN dan Swasta, untuk pihak Swastanya ada dua orang dan Penyelenggara Negaranya empat orang,” ungkapnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, (7/10/2024).
“Tentunya akan dilakukan proses permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Berikutnya akan kita update ke teman-teman besok,” imbuh Tessa Mahardhika.
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai waktu 1×24 jam, untuk menentukan status hukum dari para pihak yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut. Konferensi pers terkait OTT tersebut akan disampaikan lebih lengkap oleh KPK pada hari ini, Selasa, (8/10/2024). (far)