close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.2 C
Jakarta
Rabu, Maret 19, 2025

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono Ungkap Kasus Mafia Tanah Rp 7,9 Miliar di Bekasi

spot_img

Bekasi | Jabar Pos – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KBPN) mengungkap dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dua kasus tersebut menyebabkan kerugian hingga Miliaran Rupiah.

Kasus pertama melibatkan lima orang tersangka, dengan modus pemalsuan Akta Jual Beli tanah. Para tersangka berkomplot menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 4,07 Miliar.

“Namun, setelah korban menyerahkan uang Rp 4.072.000.000 kepada Tersangka ES, OS, dan D, dengan diyakinkan oleh Tersangka RA dan RDS, faktanya salinan Akta Jual-Beli tersebut adalah palsu dan tidak tercatat dalam Buku Reportorium,” kata AHY dalam konferensi pers Ekspose Mafia Tanah di Polres Metro Bekasi, (15/10/2024).

Baca juga:  Dalam Waktu Dekat, Tarif Tol BSD Segera Naik

Akibatnya, korban dirugikan karena tidak dapat melakukan proses penerbitan Sertifikat atas nama sendiri. Dengan terungkapnya kasus ini, AHY menyebut nilai kerugian yang terselamatkan mencapai Rp 4,07 Miliar.

Lalu kasus kedua melibatkan dua tersangka, dan 37 korban yang jumlahnya masih berpotensi bertambah. Tersangka RD, menduplikasi sebanyak 39 Sertifikat Hak Milik (SHM) orang tuanya, dengan dibantu tersangka PS.

“Modus operandi yang digunakan adalah dengan menduplikasi Sertifikat. Di mana Tersangka RD, meminta Tersangka PS membuat Sertifikat palsu dengan menduplikasi Sertifikat atas nama keluarganya menjadi sebanyak 39 Sertifikat, yaitu dengan melakukan perubahan pada atas nama Pemegang Hak NIB, Nomor Hak Sertifikat dan Nama Pejabat,” tutur AHY.

Baca juga:  Supian Suri: Damkar Pahlawan Nyata Warga Depok

Sertifikat palsu itu, digunakan tersangka RD untuk menjadi jaminan utang kepada para korban. Total real loss dalam kasus ini mencapai Rp 3,9 Miliar, sehingga total real loss pada kedua kasus ini mencapai sekitar Rp 7,9 Miliar.

“Nah, atas terungkapnya kasus ini maka yang terselamatkan real loss atas laporan 37 korban tadi dan 39 Sertifikat Hak Milik itu sekitar kurang lebih Rp 3.900.000.000. Sedangkan fiscal loss berdasarkan BPHTB dan PPH dihitung sebesar Rp 1.608.287.850.000,” ungakapnya.

Baca juga:  Ketua KPK Tegaskan Punya Kewenangan Usut Persoalan Jet Pribadi Kaesang, Bobby Nasution: “Memang Pejabat Publik?”

Sedangkan potensi kerugiannya mencapai Rp 173.983.602.410. Dengan demikian, total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus yang kedua ini adalah Rp 179.491.890.260 dari dari real loss, fiscal loss, dan juga potential loss. Adapun total kerugian dari dua kasus tersebut Rp 183.563.890.260.

Bahkan, berdasarkan laporan dari Kementerian Perhubungan, ada tambahan potensi kerugian hingga Rp 30 Triliun atas kasus mafia tanah tersebut. Pasalnya lokasi tanah berada di atas lahan yang bakal dibangun MRT.

“Potential loss dari proyek besar MRT tadi bisa dikatakan untuk wilayah Bekasi ini sehingga Rp 30 Triliun,” kata Agus Harimurti Yudhoyono. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait