JABARPOS.ID – Pinjaman online (pinjol) kini menjadi opsi populer bagi masyarakat, namun jabarpos.id melaporkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan pembiayaan pinjol hingga Juni 2024 mencapai 25,06% (yoy) dengan nilai outstanding Rp 83,52 triliun. Di balik kemudahan akses, risiko gagal bayar pinjol juga mengintai.
Menunda pembayaran pinjol bukan hanya soal denda, ada konsekuensi jangka panjang yang bisa menghantui hidup Anda. Berikut beberapa risiko yang perlu Anda ketahui:

-
Skor Kredit Hancur di SLIK OJK: Data pribadi Anda akan dilaporkan ke OJK jika gagal bayar, membuat Anda masuk daftar hitam. Akibatnya, pengajuan pinjaman di lembaga keuangan manapun akan sulit disetujui di masa depan.
-
Utang Menggunung Akibat Denda dan Bunga: Denda keterlambatan dan bunga pinjol yang tinggi akan terus menumpuk, membuat utang Anda membengkak tak terkendali. Ajukan keringanan atau perpanjangan tenor sebagai solusi jika kesulitan membayar. Sesuai aturan OJK, denda maksimal 0,8% per hari dan total denda tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman (khusus pinjol legal).
-
Teror Debt Collector yang Meresahkan: Awalnya, Anda akan diingatkan melalui SMS, email, atau telepon. Namun, jika tetap menunggak, debt collector bisa datang ke rumah atau menghubungi orang terdekat Anda, mengganggu privasi dan ketenangan hidup.
Oleh karena itu, bijaklah dalam menggunakan pinjol. Pastikan cicilan bulanan tidak melebihi 30% dari gaji Anda dan bayar tagihan tepat waktu agar terhindar dari masalah keuangan yang lebih besar.




