jabarpos.id, Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menerapkan kebijakan co-payment wajib bagi nasabah asuransi kesehatan. Kebijakan ini memungkinkan nasabah membayar sebagian kecil dari biaya berobat.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berdiskusi intensif dengan regulator untuk menyusun Peraturan OJK (POJK) baru. Sebelumnya, Surat Edaran (SE) terkait co-payment sempat ditunda pelaksanaannya.

"Implementasinya ditunda dulu. Masing-masing pihak punya tugas untuk meyakinkan bahwa co-payment adalah pilihan yang masuk akal dan bermanfaat bagi banyak pihak, termasuk pemegang polis," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Meskipun belum dapat memberikan rincian lengkap mengenai isi POJK baru tersebut, Budi membuka peluang adanya opsi pilihan bagi nasabah. Kemungkinan, nasabah dapat memilih skema co-payment yang berbeda, sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.
"Kemungkinan tidak akan lebih besar dari 10%, atau dibuat pilihan. Misalnya, jika ingin 100% ditanggung bagaimana, co-payment 10% bagaimana, atau 20% bagaimana. Biar nasabah yang memilih," jelasnya.
Sebelumnya, OJK telah menunda pelaksanaan co-payment asuransi yang seharusnya dimulai sejak 2026, sesuai dengan rekomendasi Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa penundaan dilakukan untuk penyusunan POJK yang lebih komprehensif, dengan mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak terkait penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan pihaknya memahami dan menerima kesimpulan tersebut.