close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.1 C
Jakarta
Sabtu, September 27, 2025

Nasabah Asuransi Siap-Siap, OJK Godok Aturan Baru Soal Biaya Berobat!

spot_img

jabarpos.id, Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menerapkan kebijakan co-payment wajib bagi nasabah asuransi kesehatan. Kebijakan ini memungkinkan nasabah membayar sebagian kecil dari biaya berobat.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berdiskusi intensif dengan regulator untuk menyusun Peraturan OJK (POJK) baru. Sebelumnya, Surat Edaran (SE) terkait co-payment sempat ditunda pelaksanaannya.

Baca juga:  840 Narapidana di Kabupaten Bandung Terima Remisi HUT RI ke-79, Bupati Dadang Berpesan untuk Kembali ke Jalan yang Benar
Nasabah Asuransi Siap-Siap, OJK Godok Aturan Baru Soal Biaya Berobat!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Implementasinya ditunda dulu. Masing-masing pihak punya tugas untuk meyakinkan bahwa co-payment adalah pilihan yang masuk akal dan bermanfaat bagi banyak pihak, termasuk pemegang polis," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Meskipun belum dapat memberikan rincian lengkap mengenai isi POJK baru tersebut, Budi membuka peluang adanya opsi pilihan bagi nasabah. Kemungkinan, nasabah dapat memilih skema co-payment yang berbeda, sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.

Baca juga:  Awas! AI Jadi Senjata Baru Maling Kuras Rekening M-Banking

"Kemungkinan tidak akan lebih besar dari 10%, atau dibuat pilihan. Misalnya, jika ingin 100% ditanggung bagaimana, co-payment 10% bagaimana, atau 20% bagaimana. Biar nasabah yang memilih," jelasnya.

Sebelumnya, OJK telah menunda pelaksanaan co-payment asuransi yang seharusnya dimulai sejak 2026, sesuai dengan rekomendasi Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa penundaan dilakukan untuk penyusunan POJK yang lebih komprehensif, dengan mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak terkait penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.

Baca juga:  Meningkatnya Permintaan Energi Biomassa Global

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan pihaknya memahami dan menerima kesimpulan tersebut.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Xiaomi Tinggalkan TV Murah? Fokus Bangun Ekosistem Pintar!

Xiaomi, perusahaan teknologi asal Tiongkok yang dikenal dengan produk-produk terjangkau, dikabarkan akan meninggalkan strategi TV murah. Kabar ini mengejutkan banyak orang, mengingat Xiaomi selama...

Apple dan Nvidia Ingin "Berteman" dengan ChatGPT, Nilai Perusahaan Tembus Rp1.500 Triliun!

Perusahaan pengembang ChatGPT, OpenAI, sedang dalam pembicaraan serius untuk mendapatkan dana segar yang fantastis. Kabarnya, nilai perusahaan ini bakal melesat hingga lebih dari US$100...
Berita terbaru
Berita Terkait