close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.8 C
Jakarta
Sabtu, November 9, 2024

Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra: Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM menyatakan bahwa peristiwa 1998 bukan termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, pelanggaran HAM berat terakhir terjadi pada masa penjajahan, dan setelah itu, dalam beberapa dekade terakhir, hampir tidak ada kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

“Hampir bisa dikatakan, dalam beberapa dekade terakhir tidak ada pelanggaran HAM berat,” kata Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta. Senin, (21/10/2024).

Baca juga:  KPK Tangkap Enam Orang Dalam OTT di Kalimantan Selatan

Ketika ditanya apakah peristiwa 98 termasuk pelanggaran HAM berat, Yusril Ihza Mahendra menjawab, “Enggak.”

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, bahwa setiap kejahatan adalah pelanggaran HAM, tetapi tidak semua kejahatan bisa disebut pelanggaran HAM berat.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM di awal reformasi, ia pernah menghadapi kasus dugaan pelanggaran HAM berat dan bahkan menjalani sidang di Komisi HAM PBB di Jenewa selama tiga tahun.

Ia menegaskan, bahwa Indonesia telah membentuk pengadilan HAM, baik ad hoc maupun konvensional, dan juga Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menangani masalah-masalah HAM.

Baca juga:  Diskon 20% Tiket Whoosh untuk Meriahkan HUT Jabar ke-79

“Sebenarnya, kita tidak menghadapi kasus pelanggaran HAM berat dalam beberapa tahun terakhir,” imbuh Yusril Ihza Mahendra.

Peristiwa 1998 kembali menjadi sorotan setelah Prabowo Subianto terpilih menjadi Presiden. Prabowo dikenal sebagai sosok yang diduga terlibat dalam penghilangan paksa Aktivis pada 1998. Saat itu, Panglima ABRI Jenderal Wiranto membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP) untuk menyelidiki tujuh tuduhan terhadap Prabowo, termasuk penculikan Aktivis.

Baca juga:  Tabrakan Dua Truk di Tol Cipularang Tewaskan Sopir Boks

DKP menyatakan Prabowo bersalah, dan ia diberhentikan dari Dinas Militer pada Agustus 1998. Namun, kasus penghilangan paksa Aktivis ini dianggap masih belum terselesaikan sepenuhnya.

Eks Presiden Jokowi sebelumnya telah mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, tiga di antaranya terkait dengan peristiwa 1998. Kasus-kasus tersebut meliputi penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998, kerusuhan 13-15 Mei 1998, dan penghilangan paksa 14 orang pada 1997-1998. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait