Beranda / Berita / OJK Beri Pukulan Telak, Bursa Kripto Indonesia Gagal Kantongi Izin!

OJK Beri Pukulan Telak, Bursa Kripto Indonesia Gagal Kantongi Izin!

OJK Beri Pukulan Telak, Bursa Kripto Indonesia Gagal Kantongi Izin!

Jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai pedagang aset keuangan digital. Keputusan ini tertuang dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S 35/D.07/2025 tertanggal 1 September 2025.

Penolakan ini sekaligus membatalkan tanda daftar PT Bursa Kripto Indonesia sebagai calon pedagang fisik aset kripto yang sebelumnya ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dengan demikian, perusahaan tersebut dilarang beroperasi di bidang aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Baca juga:  Rahasia Bebas Pajak Beli Emas di Bank Bulion Terungkap!
OJK Beri Pukulan Telak, Bursa Kripto Indonesia Gagal Kantongi Izin!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

OJK mewajibkan PT Bursa Kripto Indonesia untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen, publik, dan pihak terkait lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban tersebut.

Otoritas juga menekankan pentingnya penyediaan pusat informasi dan pengaduan nasabah/masyarakat, serta penunjukan penanggung jawab yang bertugas menangani pengaduan konsumen. Konsumen dapat menghubungi PT Bursa Kripto Indonesia melalui nomor telepon 021-50101858, email: [email protected], atau langsung mendatangi kantor di Axa Tower Kuningan City Lantai 37 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan, Jakarta.