Jabarpos.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membahas revisi Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), padahal UU ini baru saja diubah pada Februari lalu.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan beberapa alasan mengapa UU BUMN kembali direvisi. Salah satunya adalah untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan wakil menteri sebagai komisaris.

"Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan," jelas Dasco di Jakarta, Selasa (24/9/2025).
Selain itu, revisi ini juga didorong oleh masukan masyarakat terkait status pejabat BUMN yang sebelumnya tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Dasco menjelaskan bahwa hal ini sedang dibahas untuk dikembalikan seperti semula.
Pergeseran fungsi Kementerian BUMN ke Danantara juga menjadi pertimbangan. Menurut Dasco, kewenangan Kementerian BUMN kini terbatas pada regulator, pemegang saham seri A, dan menyetujui RPP, sehingga muncul keinginan untuk menurunkan status kementerian menjadi badan.
Pembahasan revisi UU BUMN masih terus berjalan di DPR dan pemerintah. Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan revisi ini kepada DPR, menugaskan Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili presiden dalam pembahasan.