close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.2 C
Jakarta
Selasa, Februari 10, 2026

Wamen Investasi Gercep Pangkas Regulasi, Ada Apa?

spot_img

JABARPOS.ID, Jakarta – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berupaya keras membenahi karut-marut perizinan dan regulasi investasi di tanah air. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, mengungkapkan langkah ini diambil demi mendongkrak pertumbuhan realisasi investasi yang selama ini terhambat.

Todotua menegaskan, pelayanan perizinan yang baik, cepat, dan mudah adalah kunci utama menarik investor. Regulasi yang berbelit-belit dan tidak efisien menjadi penghalang utama bagi masuknya investasi yang berkualitas. Hal ini disampaikan saat memberikan sambutan di Indonesia Green Mineral Investment Forum, Kamis (2/10/2025).

Baca juga:  Jangan Sampai Nyesel! Risiko Nunggak Pinjol Lebih dari Sekadar Denda
Wamen Investasi Gercep Pangkas Regulasi, Ada Apa?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menurut Todotua, daya saing yang kompetitif menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan realisasi investasi. Proses perizinan yang rumit dan memakan waktu membuat Indonesia kalah bersaing dengan negara lain. Ia mencontohkan, investasi yang mendorong industrialisasi, pembangunan smelter, dan manufaktur seringkali terhambat karena proses perizinan yang bertele-tele.

"Jika kita ingin masuk ke industrialisasi dan smelterisasi, kita membutuhkan dukungan energi. Jika energi yang kita suplai tidak memiliki daya saing atau mahal, maka akan berdampak pada biaya produk yang dihasilkan," jelas Todotua.

Baca juga:  Fabregas Tak Sabar Hadapi Mantan Pelatihnya, Antonio Conte, di Serie A

JABARPOS.ID mencatat, siklus realisasi investasi asing di Indonesia, mulai dari masuk hingga beroperasi secara komersial, membutuhkan waktu 4 hingga 5 tahun. Bandingkan dengan Vietnam yang hanya membutuhkan waktu sekitar 2 tahun.

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tengah menggodok konsep "fiktif positif". Konsep ini memungkinkan permohonan izin yang tidak dijawab pemerintah dalam batas waktu tertentu dianggap disetujui. Saat ini, sudah ada 132 jenis perizinan dan sekitar 1.200 Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang masuk dalam sistem fiktif positif.

Baca juga: 

Todotua mencontohkan, perizinan pendirian hotel hanya membutuhkan waktu 28 hari melalui sistem fiktif positif. Meski demikian, proses ini tidak mengabaikan hal-hal penting seperti izin lokasi, izin bangunan, AMDAL, dan lain-lain.

"Sehingga pada saat selesainya 1-2 tahun bisa berjalan. Nah ini konteksnya kita lagi kerja ke sana," pungkas Todotua.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...
Berita terbaru
Berita Terkait