Beranda / Berita / Rahasia Skor Kredit SLIK OJK Terungkap! KPR Bisa Gagal?

Rahasia Skor Kredit SLIK OJK Terungkap! KPR Bisa Gagal?

Rahasia Skor Kredit SLIK OJK Terungkap! KPR Bisa Gagal?

Jabarpos.id, Jakarta – Bagi Anda yang berencana mengajukan pinjaman, baik itu KPR, KTA, atau kartu kredit, riwayat kredit adalah kunci utama. Bank atau lembaga keuangan akan meneliti rekam jejak keuangan Anda sebelum memberikan pinjaman. Jika catatan kredit Anda buruk, jangan harap pengajuan disetujui.

SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan), yang dulu dikenal sebagai BI Checking, menjadi penentu utama dalam persetujuan kredit. Semakin buruk skor SLIK Anda, semakin sulit mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Bahkan, pinjaman online P2P Lending kini wajib lapor ke SLIK, sehingga riwayat pinjaman online juga memengaruhi skor kredit Anda.

Baca juga:  Saham KRAS Terbang Tinggi, Ada Apa Gerangan?
Rahasia Skor Kredit SLIK OJK Terungkap! KPR Bisa Gagal?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Jabarpos.id mencatat, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) pernah menyebutkan bahwa 40% pengajuan KPR ditolak akibat skor kredit yang buruk, seringkali disebabkan oleh tunggakan pinjaman online. OJK juga menyoroti kasus pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena masalah skor kredit di SLIK OJK.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui setelah peminjam melunasi kewajibannya atau mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan. Anda bisa mengecek skor kredit Anda secara mandiri sebelum mengajukan pinjaman.

Baca juga:  DPRD Jabar Kecam Keras Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Berikut adalah kategori skor kredit debitur yang perlu Anda pahami:

  • Kolektibilitas 1 (Lancar): Debitur selalu membayar cicilan tepat waktu.
  • Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus): Terdapat keterlambatan pembayaran cicilan 1-90 hari.
  • Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Keterlambatan pembayaran cicilan 91-120 hari.
  • Kolektibilitas 4 (Diragukan): Keterlambatan pembayaran cicilan 121-180 hari.
  • Kolektibilitas 5 (Macet): Keterlambatan pembayaran cicilan lebih dari 180 hari.
Baca juga:  Rahasia Skor Kredit Kinclong Terbongkar! Bebas Utang, Bebas Pinjaman!

Bank dan lembaga keuangan biasanya menolak pengajuan kredit dari calon debitur dengan riwayat kolektibilitas 3-5. Kolektibilitas 2 pun sudah masuk kategori pengawasan karena berpotensi menjadi kredit bermasalah (NPL).