Jabarpos.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya angkat bicara terkait polemik sengketa lahan di Makassar yang membuat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) geram. Sengketa ini ternyata melibatkan beberapa pihak dengan kompleksitas yang cukup tinggi.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan berbeda.

Menurut Nusron, eksekusi lahan tersebut oleh pengadilan dilakukan tanpa melalui proses constatering atau pemeriksaan lapangan yang seharusnya menjadi tahapan wajib. Ia menilai eksekusi dilakukan secara tiba-tiba dan melanggar prosedur yang berlaku.
"Tiba-tiba dieksekusi, padahal proses eksekusinya belum melalui proses constatering," tegas Nusron.
Kementerian ATR/BPN telah melayangkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi terkait alasan di balik eksekusi yang dinilai janggal tersebut.
Nusron menjelaskan bahwa sengketa lahan ini melibatkan tiga pihak sekaligus. Selain PT GMTD, terdapat gugatan yang diajukan oleh Mulyono ke PTUN. Selain itu, sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla juga berada di atas lahan yang sama, menambah rumitnya permasalahan.
Sebelumnya, Jusuf Kalla secara langsung meninjau lahan miliknya seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar. Lahan tersebut kini menjadi rebutan dan diduga telah dikuasai oleh pihak lain.
JK menegaskan bahwa dirinya adalah pemilik sah lahan tersebut dan menuding adanya upaya perampasan oleh mafia tanah. Ia melakukan peninjauan langsung untuk memastikan kondisi lahan miliknya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.





