Jabarpos.id, Jakarta – Industri asuransi tanah air tengah menghadapi perubahan signifikan dengan penerapan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Perubahan ini diprediksi akan memengaruhi laporan keuangan perusahaan asuransi, khususnya dalam pengakuan pendapatan dan liabilitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa implementasi PSAK 117 mengubah cara perusahaan asuransi mencatat pendapatan dan beban. Akibatnya, perbandingan langsung laporan keuangan tahun ini dengan tahun sebelumnya menjadi kurang relevan karena perbedaan standar akuntansi yang digunakan.

"OJK sedang menganalisis laporan yang disampaikan oleh masing-masing industri terkait penerapan PSAK 117. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Steering Committee PSAK 117 untuk memantau implementasi yang sedang berlangsung," ujar Ogi dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11/2025).
Namun, Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Deny Poerhadiyanto, mengimbau investor untuk tidak panik. Ia menegaskan bahwa dampak PSAK 117 pada laporan keuangan bersifat teknis dan tidak mencerminkan fundamental perusahaan yang melemah.
Deny menambahkan, penerapan standar serupa di tingkat internasional tidak memicu panic selling pada saham-saham asuransi. Ia meyakini hal serupa akan terjadi di Indonesia, mengingat perubahan ini merupakan penyesuaian teknis, bukan indikasi tekanan terhadap industri.
"Investor tidak perlu khawatir. Namun, untuk kepastiannya, kita lihat saja tahun depan," jelas Deny dalam edukasi wartawan pasar modal.
Sebelumnya, penerapan PSAK 117 diprediksi dapat menurunkan pendapatan industri asuransi jiwa atau umum hingga 47,78%, dan laba hingga 88,31%.
Appointed Actuary PertaLife Insurance, Joko Suwaryo, menjelaskan bahwa PSAK 117 berdampak signifikan pada aset, ekuitas, pendapatan, dan beban perusahaan asuransi. Pada asuransi jiwa, dampaknya lebih terasa pada laba rugi, terutama pada pendapatan dan beban.
Berdasarkan hasil paralel run pada kuartal I 2024, pendapatan asuransi jiwa turun 47,86% setelah pemberlakuan PSAK 117 dibandingkan dengan PSAK 104. Total beban juga tertekan lebih besar, yaitu 72,1%. Akibatnya, laba sebelum pajak terkontraksi 30,14% dalam laporan PSAK 117 dibandingkan pelaporan sebelumnya.
Sementara itu, pada asuransi umum, pendapatan hanya terkontraksi 4,43%. Namun, laba terkontraksi lebih dalam, mencapai 88,31%.
"Pada asuransi umum, pengaruh pada pendapatan tidak terlalu besar, hanya berkurang 4%. Hal ini karena asuransi kerugian umumnya dijual tahunan, sehingga tidak terlalu terdampak PSAK 117. Namun, dampaknya akan lebih besar pada asuransi jiwa," ungkap Joko dalam media gathering Pertalife di Bogor, Jumat (24/1/2025).





