Bencana banjir yang melanda Pulau Sumatra baru-baru ini telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, memicu desakan kuat dari berbagai pihak. Kondisi ini mendorong Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk kembali mendesak pemerintah agar segera mengkaji penerapan asuransi wajib bencana. Informasi ini dihimpun jabarpos.id.
Ketua AAUI, Budi Herawan, mengungkapkan bahwa wacana asuransi wajib bencana sebenarnya sudah lama bergulir, termasuk dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Namun, ia menyayangkan kecenderungan pemerintah yang seolah menunggu terjadinya bencana besar terlebih dahulu sebelum serius membangkitkan kembali inisiatif penting ini.

Jika skema asuransi bencana wajib ini benar-benar diterapkan, Budi menjelaskan bahwa berbagai model dapat diaplikasikan. Salah satu yang paling menonjol adalah asuransi parametrik. Jenis asuransi ini unik karena pembayaran klaimnya didasarkan pada parameter atau indikator tertentu yang terjadi, bukan pada verifikasi kerusakan fisik di lapangan. Pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat proses klaim dan memberikan kepastian lebih bagi korban.
Sosialisasi masif kepada publik menjadi krusial agar masyarakat memahami manfaat perlindungan asuransi bencana. Menurut Budi, pemahaman ini penting agar masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi saat menghadapi risiko bencana alam yang tak terduga.
Mengenai pembayaran premi, Budi mengakui ini menjadi tantangan tersendiri. Mengingat masyarakat sudah dibebani kewajiban pajak, pemerintah perlu mencari solusi pembayaran premi yang adil dan tidak memberatkan.
Pembahasan skema asuransi wajib bencana ini juga menuntut keterlibatan aktif dari pemerintah dan parlemen. AAUI berharap dapat dilibatkan dalam perumusan kebijakan, termasuk dalam menentukan kemungkinan subsidi awal dari pemerintah atau penugasan khusus dalam program nasional ini.
Pemerintah Indonesia sendiri tidak tinggal diam dan tengah mematangkan peluncuran asuransi parametrik bencana, dengan target implementasi mulai 1 Januari 2026. Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), Benny Waworuntu, menyatakan bahwa pemerintah sedang intensif menyusun regulasi pelaksanaannya. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan keluar pada Kuartal III-2025.
Desain produk asuransi parametrik ini telah mencapai tahap finalisasi, hasil kolaborasi antara Kementerian Keuangan, Indonesia Re, Asuransi Maipark, dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Indonesia Re dan Maipark akan bertindak sebagai administrator skema, ITB sebagai reviewer independen, sementara Kementerian Keuangan memimpin dan menjadi pengguna layanan utama.
Direktur Teknik Operasi Indonesia Re, Delil Khairat, menambahkan bahwa risiko akan ditanggung melalui konsorsium atau "pool" dalam negeri untuk mengkonsolidasikan kapasitas asuransi domestik. Namun, untuk manajemen risiko yang lebih komprehensif, sebagian risiko tetap akan ditransfer ke pasar reasuransi global.





