jabarpos.id, Jakarta – Tahun 2025 menandai sebuah babak baru yang monumental dalam tata kelola perusahaan pelat merah di Indonesia. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi telah bertransformasi menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Perubahan fundamental ini, yang disahkan dalam Sidang Paripurna ke-6 DPR RI masa persidangan I tahun 2025-2026 pada 2 Oktober 2025, menggeser peran negara dari pengelola langsung menjadi regulator, sementara fungsi operasional dan pengembangan sepenuhnya diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Langkah restrukturisasi ini menegaskan visi pemerintah untuk menciptakan ekosistem BUMN yang lebih ramping, efisien, dan profesional. Dalam konstruksi baru ini, BP BUMN mengemban tugas sebagai regulator dan pemegang saham seri A dwiwarna sebesar 1% pada setiap BUMN. Di sisi lain, BPI Danantara kini berperan sebagai operator utama, pemegang saham seri B, sekaligus superholding yang membawahi seluruh holding investasi dan operasional BUMN. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa BP BUMN dan Danantara memiliki kedudukan setara secara kelembagaan, namun dengan fokus dan fungsi yang berbeda secara jelas.

Wacana mengenai penghapusan Kementerian BUMN sejatinya telah berhembus kencang sejak pertengahan tahun 2025. Isu ini semakin menguat seiring dengan perombakan Kabinet Merah Putih pada 17 September 2025, ketika Erick Thohir melepaskan jabatannya sebagai Menteri BUMN untuk menempati posisi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Kala itu, Presiden Prabowo Subianto memilih untuk tidak langsung menunjuk pengganti Erick, melainkan menunjuk Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri BUMN. Keputusan ini, yang pada awalnya menimbulkan spekulasi, kini terungkap sebagai bagian integral dari transisi kelembagaan yang lebih besar.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya telah secara terbuka mengakui bahwa fungsi Kementerian BUMN telah banyak berkurang sejak kehadiran BPI Danantara pada Februari 2025. Menurutnya, peran kementerian lebih banyak bergeser ke arah pengaturan dan pengawasan, sementara tugas operasional dan pembenahan perusahaan pelat merah telah beralih sepenuhnya ke Danantara.
Sejarah panjang pengelolaan BUMN di Indonesia mencatat beberapa kali perubahan struktur. Dimulai pada tahun 1973 sebagai unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan, organisasi pembina BUMN sempat ditingkatkan statusnya menjadi setingkat kementerian pada tahun 1998. Namun, tak berselang lama, pada tahun 2000, struktur kementerian tersebut dihapuskan dan dikembalikan menjadi setingkat eselon I di Departemen Keuangan. Barulah sekitar setahun kemudian, Presiden Megawati Soekarnoputri mengembalikan lagi status pengelola BUMN menjadi setingkat kementerian, sebuah format yang bertahan lebih dari dua dekade hingga akhirnya berakhir pada tahun 2025.
Sebagai bagian penting dari restrukturisasi ini, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN di Istana Negara pada 8 Oktober 2025. Dony Oskaria bukanlah sosok baru dalam ekosistem BUMN; selain pernah menjabat Wakil Menteri BUMN dan Plt Menteri BUMN, ia juga merupakan Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara sejak badan pengelola investasi tersebut diluncurkan.
Perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN ini resmi tercatat sebagai salah satu restrukturisasi terbesar dalam tata kelola BUMN sejak era reformasi, menandai dimulainya babak baru yang diharapkan membawa perusahaan-perusahaan negara menuju kinerja yang lebih optimal dan adaptif di tengah dinamika ekonomi global.





