Update Kasus Rumah Nenek Elina: Dua Eksekutor Resmi Jadi Tersangka, Polisi Terbitkan DPO

spot_img

SURABAYA – Penyidikan kasus pengusiran paksa dan perobohan rumah Nenek Elina di Surabaya terus berkembang. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, sementara satu orang lainnya resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah sebelumnya mengamankan M. Yasin, penyidik kepolisian kini menetapkan satu rekan tersangka lainnya dengan status yang sama. Kedua tersangka diduga kuat sebagai eksekutor lapangan yang melakukan tindakan intimidasi dan perusakan bangunan milik lansia berusia 65 tahun tersebut.

Baca juga:  Tabrakan Dua Truk di Tol Cipularang Tewaskan Sopir Boks

Satu Pelaku Melarikan Diri Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi yang terlibat dalam aksi premanisme tersebut. Pelaku yang buron ini identitasnya telah dikantongi oleh petugas.

“Kami sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina. Namun, masih ada satu orang lagi yang berstatus buron dan sedang dalam pengejaran tim di lapangan,” tegas pihak kepolisian, Selasa (30/12/2025).

Baca juga:  DPRD Jabar Kecam Keras Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Kronologi Singkat Kasus ini mencuat setelah Nenek Elina diusir paksa dari rumah yang telah ditinggalinya selama puluhan tahun. Rumah tersebut kemudian dirobohkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan sengketa lahan. Video aksi Yang Di ambil dari Situs garengongko, perobohan yang tidak manusiawi tersebut viral dan memicu gelombang solidaritas dari masyarakat Jawa Timur.

Komitmen Penegakan Hukum Polisi memastikan akan mengusut tuntas dalang di balik aksi ini, tidak hanya berhenti pada para eksekutor di lapangan. Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa tindakan main hakim sendiri dan intimidasi terhadap warga tidak akan ditoleransi.

Baca juga:  Habib Rizieq dkk Layangkan Gugatan Terhadap Presiden Jokowi

Tersangka yang telah ditahan kini terancam jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap barang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.

Redaksi Rakyat Independen akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga Nenek Elina mendapatkan keadilan dan hak-haknya kembali.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait