Sebuah drama pencurian yang melibatkan harta karun bernilai fantastis terungkap di Jakarta Barat. Seorang warga bernama Lie K.S. harus menelan pil pahit setelah emas seberat 6 kilogram miliknya, yang ia kubur di dalam rumah, lenyap digondol pencuri. Kisah yang dilaporkan jabarpos.id ini menjadi sorotan, tidak hanya karena nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah jika dikonversikan ke masa kini, tetapi juga karena metode penyimpanan yang tak lazim.
Lie K.S., warga Cideng, Jakarta Barat, dikenal dengan praktik uniknya dalam menyimpan barang berharga. Berbeda dengan kebanyakan orang yang memilih brankas atau bank, Lie percaya bahwa mengubur harta di tanah, jauh dari pandangan mata, justru akan menjamin keamanan dan keberlangsungan nilai untuk masa depan. Keyakinan inilah yang mendorongnya untuk menanam 6 kilogram emas di dalam rumahnya sendiri pada tahun 1958. Emas tersebut merupakan warisan keluarga dan hasil jerih payahnya, terdiri dari tiga batang emas masing-masing 2 kilogram, dua keping emas, serta beberapa koin kuno dari Dinasti Tiongkok. Seluruhnya dimasukkan ke dalam botol bekas dan dikubur sedalam 40 sentimeter di area dapur.

Waktu berlalu, sebelas tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1969, Lie berencana melakukan renovasi besar-besaran pada rumahnya di Jl. Pintu Besar Selatan. Ia secara khusus memanggil seorang kontraktor dan berpesan agar para pekerja diawasi ketat, demi menjaga kerahasiaan harta yang terkubur. Namun, takdir berkata lain. Saat renovasi memasuki area dapur, kelalaian terjadi. Sang kontraktor lupa mengingatkan para kuli mengenai keberadaan emas yang tersembunyi. Benar saja, setelah pekerjaan rampung, seluruh barang berharga itu raib tak berbekas.
Lie K.S. terguncang hebat. Kerugian yang dideritanya pada saat itu diperkirakan mencapai Rp2,9 juta, mengingat harga emas tahun 1969 sekitar Rp490 per gram. Namun, jika dikonversikan ke nilai hari ini, jumlah emas seberat 6 kilogram tersebut bisa mencapai angka fantastis, sekitar Rp11 miliar. Kontraktor yang bertanggung jawab segera melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian. Sayangnya, para pekerja yang diduga menjadi pelaku sudah berpencaran, kembali ke kampung halaman masing-masing.
Meski demikian, kepolisian bergerak cepat. Dalam waktu singkat, drama pencarian membuahkan hasil. Tiga orang kuli berhasil ditangkap di Cirebon, sementara dua lainnya diamankan di Jakarta. Salah satu yang tertangkap adalah Tasmah, individu yang pertama kali menemukan emas tersebut. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Tasmah telah menjual seluruh emas 6 kilogram itu ke sebuah toko emas di kawasan Senen. Uang hasil penjualan kemudian dibagi-bagikan kepada 14 orang kuli lainnya, namun pembagiannya tidak merata. Tasmah sendiri menerima bagian terbesar, sekitar Rp50 ribu, sementara yang lain hanya mendapat Rp7 ribu, Rp5 ribu, bahkan ada yang hanya kebagian Rp100.
Fakta mengejutkan lainnya terbongkar. Tasmah ternyata berbohong kepada rekan-rekannya mengenai harga jual emas. Ia mengaku emas hanya laku Rp400 per gram, padahal toko emas menaksir nilainya mencapai Rp560 per gram. Selisih harga itu ia kantongi sebagai keuntungan pribadi. Beruntung, sebagian besar emas yang telah dijual berhasil disita kembali oleh kepolisian. Lie K.S. akhirnya bisa bernapas lega, meskipun pengalaman pahit ini menyisakan trauma mendalam.
Kisah ini menjadi pengingat berharga bagi kita semua. Niat baik untuk mengamankan harta, jika tidak dibarengi dengan metode yang tepat dan kehati-hatian ekstra, justru bisa berujung pada bencana. Menyimpan barang berharga sembarangan, sekalipun dengan tujuan menyembunyikannya, tetap mengandung risiko besar. Lebih baik berhati-hati sejak awal daripada menyesal kemudian.





