Kerugian fantastis yang menimpa platform fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini menjadi sorotan utama. Laporan yang masuk ke kepolisian menyebutkan angka kerugian mencapai Rp2,4 triliun, dan angka ini berpotensi terus membengkak. Informasi ini dihimpun oleh jabarpos.id dari sumber terpercaya.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa nilai kerugian yang teridentifikasi sementara adalah Rp2,4 triliun. "Tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Ade menambahkan, ada tiga pihak terlapor dalam kasus ini, dan proses pencarian serta pengumpulan alat bukti masih berlangsung intensif.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tidak tinggal diam. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk melayangkan gugatan perdata. "Itu upaya terakhir, karena ini adalah upaya civil proceeding, bukan administrative proceeding," jelas Rizal, menekankan bahwa langkah ini berada di luar ranah pengawasan administratif OJK.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut membongkar jejak aliran dana DSI. Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 2021 hingga 2025, PT DSI berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Namun, dari jumlah tersebut, dana yang dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil hanya sekitar Rp6,2 triliun. "Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun," papar Danang dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
Danang merinci ke mana saja selisih Rp1,2 triliun tersebut mengalir. Sekitar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional perusahaan, meliputi kebutuhan dasar seperti listrik, internet, sewa tempat, gaji karyawan, dan biaya iklan. Yang lebih mencurigakan, sekitar Rp796 miliar disalurkan ke berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan DSI, di mana kepemilikannya masih di bawah kendali pihak yang sama. Tak hanya itu, PPATK juga mendeteksi adanya aliran dana sekitar Rp218 miliar yang dipindahkan ke perorangan atau entitas lain yang juga memiliki hubungan afiliasi. Dari pola transaksi ini, PPATK menyimpulkan bahwa pihak-pihak afiliasi perusahaan adalah yang paling diuntungkan dari skema ini.
Kasus DSI ini menjadi sorotan tajam bagi industri fintech P2P lending, menyoroti kompleksitas pelacakan dana dan pentingnya pengawasan yang lebih ketat. Dengan proses hukum yang masih bergulir dan upaya pengembalian kerugian yang terus diupayakan, publik menanti kejelasan dan keadilan bagi ribuan korban yang dana investasinya kini terancam menguap.





