Jabarpos.id, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar dugaan praktik kejahatan di pasar modal yang melibatkan petinggi PT Minna Padi Asset Management (MPAM). Direktur Utama MPAM berinisial DJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal dan pencucian uang.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait praktik insider trading dan perdagangan semu yang merugikan industri reksa dana. Selain DJ, penyidik juga menetapkan Edy Sontoso (ESO), pemegang saham di beberapa perusahaan terafiliasi Minna Padi, sebagai tersangka. Tak hanya itu, istri ESO berinisial EL juga turut terseret dalam kasus ini karena diduga terlibat dalam rangkaian transaksi afiliasi yang mencurigakan.

Modus operandi yang dilakukan ESO dan kelompoknya adalah dengan memanfaatkan PT MPAM sebagai alat untuk mengeruk keuntungan pribadi. Mereka diduga membeli saham afiliasi dengan harga murah, lalu menjualnya kembali ke produk reksa dana lain dengan harga yang jauh lebih tinggi. Transaksi ini dilakukan melalui Pasar Nego dan Pasar Reguler, dengan menggunakan rekening reksa dana sebagai lawan transaksi.
Pola transaksi yang dilakukan para tersangka dinilai menciptakan distorsi harga dan tidak mencerminkan nilai fundamental aset yang sebenarnya. Hal ini tentu merugikan investor dan merusak kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi serta dua orang ahli pidana dan pasar modal. Bareskrim juga telah memblokir 14 sub rekening efek milik MPAM dan afiliasinya dengan total aset saham sekitar Rp467 miliar per 15 Desember 2025. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam upaya memberantas kejahatan di sektor keuangan.





