Beranda / Berita / Saham Gorengan Bikin Penasaran Polisi? OJK Angkat Bicara!

Saham Gorengan Bikin Penasaran Polisi? OJK Angkat Bicara!

Saham Gorengan Bikin Penasaran Polisi? OJK Angkat Bicara!

jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan tanggapan terkait rencana Bareskrim Polri untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dalam isu saham gorengan yang sempat mencuat. Hal ini menyusul pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyinggung adanya indikasi saham gorengan saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) yang baru, menyatakan bahwa OJK belum menerima laporan resmi dari Bareskrim Polri terkait penyelidikan ini. Meskipun demikian, pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum.

Baca juga:  Lippo Grup Gelontorkan Ratusan Miliar Rupiah, Ada Apa?
Saham Gorengan Bikin Penasaran Polisi? OJK Angkat Bicara!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Belum ada laporan yang kami terima. Namun, kami sangat menghormati jika aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait hal tersebut," ungkap Hasan saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/2/2026).

Hasan berharap agar proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dapat berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Kami berharap penyidikan dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Baca juga:  Siapkan Anggaran Khusus Kejar Koruptor, Prabowo: “Kalau lari ke Antartika, saya kirim Pasukan Khusus”

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa kepolisian akan mendalami unsur pidana terkait isu saham gorengan yang diduga menjadi penyebab anjloknya IHSG pada tanggal 28 hingga 29 Januari lalu. Indikasi pidana yang dimaksud meliputi aksi manipulasi harga.

Ade mencontohkan kasus serupa yang pernah ditangani oleh Bareskrim, yaitu penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu. Keduanya telah divonis bersalah melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf C UU 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar.

Baca juga:  Pekerja Rumah Tangga Guncang Bursa Efek Abad Ke-17

"Kami menjamin bahwa penyidikan atas perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Ade.