Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka tabir baru di pasar modal Indonesia. Sebanyak 27 klasifikasi investor akan segera dipublikasikan dalam data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Langkah ini merupakan jawaban atas desakan transparansi dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Sebelumnya, klasifikasi investor hanya terbatas pada sembilan kelompok utama, termasuk kategori "Lainnya" yang dianggap terlalu luas. Hasan Fawzi, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, menjelaskan bahwa pembaruan ini bertujuan untuk memberikan detail yang lebih rinci dan memenuhi harapan MSCI.

Dengan klasifikasi baru ini, investor akan dikelompokkan berdasarkan karakteristik dan peran spesifik mereka. Beberapa kategori baru yang akan muncul antara lain government, private equity, trustee bank, hingga venture capital.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi struktural menyeluruh yang disiapkan OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO). Hal ini menyusul keputusan MSCI yang menangguhkan penyesuaian bobot dan penambahan konstituen baru untuk pasar saham Indonesia akibat masalah transparansi data pemegang saham dan kualitas likuiditas perdagangan.
MSCI menyoroti penggunaan kategori "Lainnya" yang dianggap mengaburkan identitas pemilik saham sebenarnya. Selain itu, mereka juga mencatat adanya indikasi perdagangan terkoordinasi yang berpotensi menciptakan likuiditas semu.
MSCI memberikan tenggat waktu hingga Mei 2026 untuk melihat perbaikan signifikan. Jika tidak, Indonesia berisiko turun kelas ke kategori Frontier Market. Berikut daftar lengkap 27 klasifikasi investor yang akan dipublikasikan dalam data KSEI:
[Daftar 27 Klasifikasi Investor]





