Beranda / Berita / DPR Siapkan Kejutan! RUU Keuangan Negara Bakal Ubah Nasib BUMN?

DPR Siapkan Kejutan! RUU Keuangan Negara Bakal Ubah Nasib BUMN?

DPR Siapkan Kejutan! RUU Keuangan Negara Bakal Ubah Nasib BUMN?

Jabarpos.id, Jakarta – Komisi XI DPR RI tengah menyiapkan gebrakan besar dengan memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. RUU yang disusun dengan metode omnibus law ini, kabarnya akan menyasar tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa RUU ini merupakan tindak lanjut dari perubahan signifikan yang terjadi setelah revisi UU BUMN. Salah satu perubahan krusial adalah beralihnya peran Menteri Keuangan sebagai pemegang saham negara di BUMN kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Baca juga:  BRI Kebut Setengah Target KUR Perumahan, Ada Apa?
DPR Siapkan Kejutan! RUU Keuangan Negara Bakal Ubah Nasib BUMN?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Undang-Undang BUMN itu telah mengeluarkan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN, di mana peran tersebut kini digantikan oleh BPI Danantara," ujar Misbakhun.

Perubahan ini tentu membawa konsekuensi besar. Mekanisme pengelolaan dividen BUMN yang sebelumnya masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kini akan diinvestasikan kembali oleh BPI Danantara. Tujuannya jelas, untuk memperkuat sektor-sektor strategis dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga:  ChatGPT Bikin Geger Wall Street, Saham Teknologi Kebanjiran Order

Namun, perubahan struktur pengelolaan BUMN ini juga berdampak langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama terkait fungsi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Oleh karena itu, Misbakhun menegaskan perlunya penataan ulang secara menyeluruh terhadap kerangka hukum keuangan negara.

Penataan ulang ini harus memiliki landasan hukum yang jelas dan terintegrasi. Omnibus law dinilai sebagai metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang paling tepat untuk mewujudkan hal tersebut. "Menata ulang ini harus diberikan dudukan dan posisi hukumnya. Dan ini hanya bisa dilakukan dengan omnibus law," tegasnya.