JABARPOS.ID, Jakarta – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara soal perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga tahun 2041. Keputusan ini diambil setelah negosiasi intensif selama dua tahun antara pemerintah Indonesia, holding MIND ID, dan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (FCX).
Bahlil menjelaskan bahwa perpanjangan ini krusial mengingat puncak produksi PTFI diperkirakan terjadi pada tahun 2035. Dengan kapasitas produksi mencapai 3,2 juta ton biji konsentrat tembaga per tahun, menghasilkan sekitar 900.000 ton tembaga dan 50-60 ton emas, keberlanjutan usaha di Timika, Papua, menjadi prioritas.

Sebagai imbalan atas perpanjangan IUPK, kepemilikan saham pemerintah di PTFI akan meningkat signifikan. Dari yang saat ini 51%, Indonesia akan menguasai 63% saham PTFI pada tahun 2041. Penambahan 12% saham ini diperoleh tanpa biaya apapun, namun biaya eksplorasi akan ditanggung bersama. Sebagian dari saham tambahan ini juga akan dialokasikan untuk pemerintah daerah Papua sebagai penghasil tambang.
"Dengan demikian, penciptaan lapangan pekerjaan dapat bertambah, yang eksis tetap bertahan, pendapatan negara juga bertambah begitu pun royalti, PNBP dan pendapatan daerah," ujar Bahlil, seperti dikutip JABARPOS.ID dari konferensi pers.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU), tahap selanjutnya adalah pembahasan teknis terkait administrasi yang harus dipenuhi oleh Freeport. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah RI mengedepankan kepentingan negara dalam proses negosiasi ini. Diharapkan, perpanjangan IUPK hingga 2041 akan menghasilkan pendapatan negara yang jauh lebih tinggi, termasuk dari royalti dan pajak-pajak lainnya, khususnya emas.





