Jabarpos.id, Jakarta – Perubahan besar di tubuh lembaga keuangan Indonesia tengah diusulkan oleh para bankir ternama. Perbanas dan Himbara kompak mengusulkan sistem staggered term untuk masa jabatan pimpinan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Usulan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU P2SK.
Inti dari usulan ini adalah agar masa jabatan para anggota dewan gubernur (ADG) atau anggota dewan komisioner (ADK) dibatasi maksimal dua periode, masing-masing lima tahun. Dengan demikian, total masa jabatan pimpinan BI, OJK, dan LPS bisa mencapai sepuluh tahun.

Menurut Wakil Ketua Umum Perbanas, Nixon L.P. Napitupulu, mekanisme ini krusial untuk menjaga transisi kepemimpinan yang mulus dan terkendali. Ia menekankan pentingnya keberlanjutan program strategis jangka panjang dengan penanggung jawab yang mampu mengawal transisi dengan baik.
"Kalau semua pimpinan diganti serentak, keberlanjutan program bisa terganggu," ujar Nixon di Gedung DPR RI, Senin (5/4/2026). Ia menambahkan, lembaga keuangan tidak boleh kehilangan memori institusional secara tiba-tiba. Nixon mencontohkan praktik serupa yang sudah diterapkan di BI.
Senada dengan Perbanas, Eko Setyo Nugroho, perwakilan Himbara, menyatakan bahwa bank-bank BUMN melihat staggered term sebagai penguatan dalam proses pergantian pejabat. Tanpa mekanisme ini, penggantian kepemimpinan serentak berpotensi mengganggu keseimbangan organisasi, baik dalam pengambilan keputusan maupun konsistensi kebijakan.
"Dengan staggered term, regenerasi kepemimpinan bisa lebih terkelola, stabilitas fungsi pengambilan keputusan terjaga, dan kesinambungan arah kebijakan terjamin," jelas Direktur Kelembagaan BNI itu.
Eko menambahkan, mekanisme ini juga memperkuat memori institusional, sehingga transfer pengetahuan dan pengalaman bisa berjalan lebih efektif. Penerapan staggered term menjadi instrumen penting dalam menjaga kesinambungan kelembagaan tanpa menghambat pembaruan kepemimpinan.
Dalam sistem staggered term, para ADK/ADG memulai dan mengakhiri masa jabatannya pada periode yang berbeda. Contohnya, ketua DK dan ADK B memulai jabatan tahun 2026, ADK A dan ADK C tahun 2027, dan ADK D tahun 2028. Dengan demikian, pergantian pimpinan akan berlangsung bertahap.





