close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.7 C
Jakarta
Sabtu, Januari 24, 2026

Kemenkes Terima Ratusan Aduan Bullying Dokter Spesialis, Sebagian Besar Tak Terbukti

spot_img

Jakarta – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerima gelombang aduan terkait dugaan perundungan atau bullying di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Data yang dihimpun Jabarpos.id menyebutkan, hingga saat ini, Kemenkes telah menerima sekitar 1.500 laporan terkait kasus ini.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Azhar Jaya, mengungkapkan bahwa dari total aduan tersebut, hanya 30 persen yang terbukti sebagai kasus bullying. Sisanya, setelah diteliti lebih lanjut, ternyata bukan termasuk tindakan perundungan.

Baca juga:  Harga Sahamnya Selangit! DCII Bicara Soal Stock Split

Kemenkes Terima Ratusan Aduan Bullying Dokter Spesialis, Sebagian Besar Tak Terbukti

"Jadi, kita di Kemenkes itu terima hampir 1.500 laporan tentang bullying. 70 persen setelah kami dalami itu bukan bullying," ujar Azhar kepada Jabarpos.id saat ditemui di Hotel JW Marriot, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2024).

Azhar menjelaskan bahwa Kemenkes tidak serta merta menindaklanjuti semua laporan bullying. Tim khusus dibentuk untuk menyelidiki setiap kasus, mencari bukti-bukti yang kuat, dan memastikan bahwa tindakan yang dilaporkan memang termasuk dalam kategori perundungan.

Baca juga:  Dari Calo Tiket Hingga Kuasai Langit Indonesia Kisah Inspiratif Bos Lion Air

"Nah ini yang 30 persen kita tindak lanjuti. Jadi kita nggak serta merta, (menindaklanjuti) laporan bullying. Tapi kita cari dulu bukti-buktinya, kalau ternyata memang kuat kita tindak lanjuti dengan langkah-langkah pendisiplinan di lapangan," sambungnya.

Kemenkes juga menekankan pentingnya membedakan antara bullying dan hukuman yang bersifat mendidik.

"Namun sekali lagi, kita harus bedakan antara bullying sama manja. Harus dibedakan. Kalau misalnya namanya orang salah, dihukum bersifat mendidik, itu ok," kata Azhar.

Baca juga:  Wakil Menteri: Qatar Akan Membantu Pembiayaan Program perumahan Prabowo

"Tapi kalau sampai berhari-hari nggak pulang, itu nggak benar," sambungnya.

Azhar juga menegaskan bahwa hukuman terhadap peserta PPDS harus dilakukan secara terukur dan transparan.

"Marah terukur, hukuman terukur. Harus diketahui oleh dosennya dan DPJP. Jadi (dokter residen) boleh dihukum, tapi harus tanda tangan DPJP, sehingga bisa membuat mereka dalam tanda kutip tidak serampangan juga kerjanya," tutupnya.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...
Berita terbaru
Berita Terkait