Jabarpos.id – Mengajukan pinjaman, baik ke bank maupun pinjaman online (pinjol), memang solusi cepat dapat uang. Tapi, jangan sampai menyesal di kemudian hari! Gagal bayar (galbay) pinjol bukan cuma bikin pusing, tapi juga bisa merusak hidupmu.
Kasus galbay pinjol makin marak, penyebabnya beragam. Mulai dari kesulitan keuangan, kurangnya pengelolaan keuangan yang baik, hingga minimnya pemahaman soal persyaratan pinjaman. Apalagi, pinjol menawarkan kemudahan yang bikin banyak orang tergiur. Lalu, apa saja sih risiko yang mengintai jika nekat tidak bayar utang pinjol?

Menurut Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, risiko galbay pinjol itu sangat besar. Kamu bisa dihantui denda yang terus membengkak, stres berat karena utang menumpuk, bahkan terancam masalah hukum.
"Konten galbay memang cepat viral di media sosial, tapi itu menyesatkan. Perlu edukasi finansial yang benar. Kalau memang sengaja niat galbay, ingat ada risiko hukumnya," tegas Indriyatno dalam podcast FintechVerse 360kredi.
Selain itu, galbay juga bikin skor kreditmu di SLIK OJK jeblok. Akibatnya, kamu bakal kesulitan mengajukan kredit lain, misalnya untuk beli motor atau rumah.
"Jangan anggap enteng, mentang-mentang bisa kabur dari fintech lending terus hidup tenang," imbuhnya.
Saat ini, ada 95 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Data OJK menunjukkan, outstanding pembiayaan pinjaman daring per Februari 2026 mencapai Rp100,69 triliun, tumbuh 25,75% secara tahunan. Namun, ironisnya, tingkat risiko kredit macet (TWP90) juga naik menjadi 4,54%.
Direktur Komersial IdScore, Wahyu Trenggono, menambahkan bahwa setiap orang wajib menjaga rekam jejak kreditnya. "Credit scoring itu penting banget. Kalau jelek, bisa susah cari kerja, bahkan susah dapat jodoh!" ujarnya.
Jadi, sebelum memutuskan pinjam uang di pinjol, pikirkan baik-baik. Pastikan kamu benar-benar mampu membayar cicilannya. Jangan sampai kemudahan sesaat malah jadi mimpi buruk seumur hidup!



