Beranda / Berita / Terjebak Pinjol? Jangan Harap Utang Lenyap dalam 90 Hari!

Terjebak Pinjol? Jangan Harap Utang Lenyap dalam 90 Hari!

Jabarpos.id – Informasi menyesatkan tentang pinjaman online (pinjol) terus beredar di masyarakat, salah satunya adalah anggapan bahwa utang otomatis diputihkan setelah 90 hari. Benarkah demikian? Faktanya, utang pinjol tidak akan hilang begitu saja.

Mitos ini perlu diluruskan. Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.10/POJK/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran pokok atau bunga lebih dari 90 hari memang dikategorikan sebagai kredit macet atau TWP 90. Namun, status ini tidak serta merta menghapus kewajiban nasabah untuk melunasi utangnya.

Baca juga:  Kepolisian Ringkus Bandar Besar Narkoba Jambi
Terjebak Pinjol? Jangan Harap Utang Lenyap dalam 90 Hari!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Penyelenggara pinjol tetap berhak menempuh jalur hukum untuk menagih kredit macet tersebut. Lebih lanjut, nasabah yang gagal bayar akan masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang akan mempersulit pengajuan pinjaman di lembaga keuangan manapun di masa depan. Bunga pinjaman pun akan terus berjalan sesuai ketentuan OJK, yaitu 0,4% per hari untuk pinjol konsumtif legal dengan tenor di bawah 30 hari, dan 12-24% untuk pinjaman produktif.

Baca juga:  Family Office di Indonesia: Luhut Beri Sinyal Positif, APBN Aman?

Meski demikian, OJK mewajibkan penyelenggara jasa keuangan untuk melakukan penagihan sesuai norma dan aturan yang berlaku. Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili, pada hari Senin hingga Sabtu (di luar libur nasional), antara pukul 08:00-20:00 waktu setempat. Penagihan di luar ketentuan ini memerlukan persetujuan konsumen.

Jika kesulitan membayar, konsumen dapat mengajukan restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan keuangan tersebut. OJK menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang memiliki itikad buruk dalam pembayaran kredit.

Baca juga:  Minyak Dunia Menggila! Harga Tembus Langit, Dompet Siap-Siap Jebol?

"Daripada dicari-cari, lebih baik proaktif jika memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi," imbau Friderica Widyasari Dewi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.