23 Orang Ditangkap Terkait Narkoba di Bogor

spot_img

Bogor | Jabar Pos – Polisi menangkap 23 tersangka terkait kasus narkoba dalam operasi yang berlangsung dari 18 September hingga 22 Oktober 2024 di Kota Bogor, Jawa Barat.

Dua diantaranya residivis berinisial RH (37) dan IN (34) yang sebelumnya pernah dipidana terkait kasus serupa.

“Kami mengamankan 23 tersangka, di mana dua residivis,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (29/10)

RH pernah terlibat kasus narkoba pada 2018 dan divonis empat tahun dua bulan oleh Pengadilan Negeri Depok.

Ia bebas pada 2022, tetapi kembali lagi terjerat kasus peredaran narkoba.

Sementara IN pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2017 di Pengadilan Negeri Bandung. IN dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan baru bebas pada tahun 2021.

Diketahui, dari 23 tersangka, 11 di antaranya terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu, 10 ditangkap mengedarkan tembakau sintetis dan Selain itu, satu tersangka lainnya ditangkap karena kepemilikan obat keras.

Barang bukti yang telah disita dari para tersangka termasuk 96,31 gram sabu-sabu, 36,51 gram ganja, 870,27 gram tembakau sintetis, serta 1061 butir obat keras tertentu dan psikotropika.

Penangkapan MR (18) warga Dramaga merupakan pelaku home industri tembakau sintetis yang diperintahkan oleh Sdr M (DPO) untuk meracik tembakau murni menjadi tembakau sintetis.

Baca juga:  Peningkatan Akuntabilitas Penggunaan Senjata Setelah Kasus Penembakan Polisi Yang Fatal

Para tersangka untuk kepemilikan sabu sabu dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman 4-12 tahun penjara.

Untuk kasus ganja, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Sementara, tersangka yang terlibat dalam kepemilikan obat keras tertentu akan dijerat dengan Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait