Depok | Jabar Pos – Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli Bayi di Depok.
Kedelapan tersangka yang berhasil ditangkap berinisial, RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).
Dari delapan tersangka tersebut, empat tersangka merupakan orang tua yang menjual bayinya. Sementara, tiga tersangka lain sebagai penjual bayi, dan satu orang tersangka utama yang berperan sebagai penadah.
Kombes Arya Perdana, Kapolres Metro Depok mengatakan, para tersangka merupakan sindikat. Kesimpulan itu berdasar pada peran dan cara kerja mereka yang terorganisasi.
“Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir,” ucap Kombes Arya.
Ia turut menuturkan, bahwa modus sindikat ini dengan memasang iklan pada laman Facebook guna menyiarkan kepada orang tua yang ingin menjual bayinya, diiming-iming dengan imbalan 10 hingga 15 juta rupiah.
RS dan AN diketahui akan menjual bayi kepada seseorang. Unit PPA di Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan mendapati satu bayi laki-laki dan satu bayi perempuan. Kemudian, dikatakan bayi tersebut akan dibawa ke Bali untuk dijual ke penadah, yaitu IM. IM menjual bayi Rp 45 juta ke pengadopsi.
“Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali, ada pengorganisirnya. Ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp 45 juta,” tutur Kombes Arya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang berlapis yakni Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (far)