close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.3 C
Jakarta
Jumat, November 15, 2024

8 Orang Sindikat TPPO Penjual Bayi di Depok Ditangkap

spot_img

Depok | Jabar Pos – Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli Bayi di Depok.

Kedelapan tersangka yang berhasil ditangkap berinisial, RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).

Dari delapan tersangka tersebut, empat tersangka merupakan orang tua yang menjual bayinya. Sementara, tiga tersangka lain sebagai penjual bayi, dan satu orang tersangka utama yang berperan sebagai penadah.

Baca juga:  Pj Wali Kota Bogor Tegaskan Oknum DLH Yang Terlibat Pungli Akan Ditindak

Kombes Arya Perdana, Kapolres Metro Depok mengatakan, para tersangka merupakan sindikat. Kesimpulan itu berdasar pada peran dan cara kerja mereka yang terorganisasi.

“Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir,” ucap Kombes Arya.

Ia turut menuturkan, bahwa modus sindikat ini dengan memasang iklan pada laman Facebook guna menyiarkan kepada orang tua yang ingin menjual bayinya, diiming-iming dengan imbalan 10 hingga 15 juta rupiah.

Baca juga:  Tawuran Pelajar di Bekasi Satu Orang Meninggal Dunia

RS dan AN diketahui akan menjual bayi kepada seseorang. Unit PPA di Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan mendapati satu bayi laki-laki dan satu bayi perempuan. Kemudian, dikatakan bayi tersebut akan dibawa ke Bali untuk dijual ke penadah, yaitu IM. IM menjual bayi Rp 45 juta ke pengadopsi.

“Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali, ada pengorganisirnya. Ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp 45 juta,” tutur Kombes Arya.

Baca juga:  Perampokan Rumah di Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan Tiga Orang Alami Luka

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang berlapis yakni Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait