close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.9 C
Jakarta
Sabtu, Januari 18, 2025

Polisi Mengungkap Pabrik Narkotika Tersembunyi di Bandung dan Bogor

spot_img

Bandung | Jabar Pos – Polisi menggerebek sebuah pabrik perdagangan narkoba internasional dengan obat-obatan senilai Rp 670 miliar pada hari Kamis (12/12). Di dalam sebuah rumah di kompleks perumahan kelas atas Taman Podomoro di distrik Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Penggerebekan yang berhasil adalah hasil kerja sama antara Badan Investigasi Kriminal Polri (Bareskrim), Polda Jawa Barat dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Pengungkapan ini dimulai dengan penemuan sebuah paket di desa Nanggewer, kabupaten Cibinong, kabupaten Bogor, yang ditelusuri ke laboratorium klandestin di dua lokasi lain,” kata Wakil Kepala Detektif Bareskrim Jenderal Asep Edi Suheri, kata pada hari Kamis (12/12).

Baca juga:  Dua Pelaku Pembegalan Seorang Pensiunan TNI Diringkus Polisi

Tiga tersangka, yang diidentifikasi sebagai SR, SP dan IV, ditangkap. SP bertanggung jawab untuk mencampur obat-obatan, IV menangani pengemasan dan SR bertindak sebagai penghubung antara pabrik-pabrik obat-obatan di Bogor dan Bandung.

Mereka ditangkap di rumah yang dimiliki oleh SR.
Asep mengatakan polisi masih memburu tersangka lain, yang diidentifikasi sebagai A, yang mengendalikan sindikat.

“Produksi obat ini terhubung dengan jaringan Malaysia-Indonesia,” kata Asep.

Selama penggerebekan, polisi menyita bahan baku, obat-obatan jadi yang siap untuk distribusi dan alat produksi, seperti 7.333 sachet bubuk air bahagia, 494 botol vape cair 20 mililiter, pil merah, hijau dan kuning yang mengandung MDMA, jerigen yang mengandung alkohol dan vape cair dalam rasa pandan dan anggur, mixer, mesin pengemasan dan uang tunai Rp 75 juta.

Baca juga:  Clandestine Laboratory Produksi Narkoba PCC di Kota Serang, 10 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Investigasi Polisi menemukan bahwa obat-obatan tersebut akan didistribusikan di Jakarta untuk perayaan Malam Tahun Baru.

“Dengan bukti senilai Rp 670 miliar, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta nyawa dari ancaman narkoba, terutama air bahagia dan cairan narkotika,” kata Asep.

Polisi sekarang mengejar tersangka yang diidentifikasi sebagai A, yang diyakini sebagai dalang di balik jaringan narkoba.

Baca juga:  Negara Akan Memberikan Amnesti Pada Puluhan ribu Termasuk Aktivis Papua

Para tersangka didakwa berdasarkan Pasal 114 (2), anak perusahaan Pasal 113(2), dalam hubungannya dengan Pasal 132(2) Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa menghadapi hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman minimum lima tahun dan maksimal 20 tahun, bersama dengan denda mulai dari minimal Rp 1 miliar hingga maksimum Rp 10 miliar,” kata Asep. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait