Bandung | Jabar Pos – Polisi menggerebek sebuah pabrik perdagangan narkoba internasional dengan obat-obatan senilai Rp 670 miliar pada hari Kamis (12/12). Di dalam sebuah rumah di kompleks perumahan kelas atas Taman Podomoro di distrik Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penggerebekan yang berhasil adalah hasil kerja sama antara Badan Investigasi Kriminal Polri (Bareskrim), Polda Jawa Barat dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“Pengungkapan ini dimulai dengan penemuan sebuah paket di desa Nanggewer, kabupaten Cibinong, kabupaten Bogor, yang ditelusuri ke laboratorium klandestin di dua lokasi lain,” kata Wakil Kepala Detektif Bareskrim Jenderal Asep Edi Suheri, kata pada hari Kamis (12/12).
Tiga tersangka, yang diidentifikasi sebagai SR, SP dan IV, ditangkap. SP bertanggung jawab untuk mencampur obat-obatan, IV menangani pengemasan dan SR bertindak sebagai penghubung antara pabrik-pabrik obat-obatan di Bogor dan Bandung.
Mereka ditangkap di rumah yang dimiliki oleh SR.
Asep mengatakan polisi masih memburu tersangka lain, yang diidentifikasi sebagai A, yang mengendalikan sindikat.
“Produksi obat ini terhubung dengan jaringan Malaysia-Indonesia,” kata Asep.
Selama penggerebekan, polisi menyita bahan baku, obat-obatan jadi yang siap untuk distribusi dan alat produksi, seperti 7.333 sachet bubuk air bahagia, 494 botol vape cair 20 mililiter, pil merah, hijau dan kuning yang mengandung MDMA, jerigen yang mengandung alkohol dan vape cair dalam rasa pandan dan anggur, mixer, mesin pengemasan dan uang tunai Rp 75 juta.
Investigasi Polisi menemukan bahwa obat-obatan tersebut akan didistribusikan di Jakarta untuk perayaan Malam Tahun Baru.
“Dengan bukti senilai Rp 670 miliar, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta nyawa dari ancaman narkoba, terutama air bahagia dan cairan narkotika,” kata Asep.
Polisi sekarang mengejar tersangka yang diidentifikasi sebagai A, yang diyakini sebagai dalang di balik jaringan narkoba.
Para tersangka didakwa berdasarkan Pasal 114 (2), anak perusahaan Pasal 113(2), dalam hubungannya dengan Pasal 132(2) Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa menghadapi hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman minimum lima tahun dan maksimal 20 tahun, bersama dengan denda mulai dari minimal Rp 1 miliar hingga maksimum Rp 10 miliar,” kata Asep. (die)