Bogor | Jabar Pos – Puluhan botol minuman keras (miras) ilegal berhasil disita dalam operasi penertiban yang digelar oleh Polsek Bogor Selatan di kawasan Harjasari, Kota Bogor. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bogor Selatan, Kompol Maman Firmansyah, berlangsung pada Jumat malam dan berhasil mengungkap peredaran miras tanpa izin edar.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal. Hasilnya, sekitar 60 botol miras dari berbagai merek berhasil diamankan, termasuk arak Bali, anggur Alexis, dan ciu. Di antaranya, 11 botol kecil dan 4 botol sedang arak Bali yang kedapatan dijual tanpa izin.
“Saat ini, kami telah menyita puluhan botol miras ilegal yang dijual di sebuah toko di Girang Sari, Kelurahan Harjasari. Kami memberikan surat tanda penerimaan kepada pemilik toko dan akan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan sebagai langkah tindak lanjut,” ujar Kompol Maman.
Kompol Maman Firmansyah menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Bogor Selatan.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan razia secara berkala untuk menekan peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Langkah tegas yang diambil kepolisian ini mendapat respon positif dari warga setempat. Mereka mengapresiasi upaya aparat dalam memberantas peredaran miras ilegal yang sering kali menjadi pemicu gangguan ketertiban umum.
Kapolsek Bogor Selatan juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan peredaran miras ilegal di sekitar mereka.
“Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” ujarnya.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan Bogor Selatan akan semakin aman dan bebas dari peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (edh)