Mataram | Jabar Pos – Kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengungkapkan bahwa setidaknya 15 wanita, termasuk gadis di bawah umur, telah menjadi korban dugaan pelecehan seksual selama beberapa bulan terakhir oleh seorang pria berusia 22 tahun yang diidentifikasi dengan inisialnya IWAS.
Tersangka, yang merupakan penyandang disabilitas yang lahir tanpa tangan dilaporkan telah memanipulasi korbannya dengan menceritakan kisah sedihnya bagaimana ia selalu dipandang rendah oleh orang lain. Dan akhirnya mendorong para korban untuk memenuhi permintaannya termasuk membawanya ke rumah seorang teman, yang tampaknya merupakan hotel murah di mana para korban akhirnya dilecehkan.
Modusnya adalah mendekati seorang wanita atau seorang gadis yang tampaknya berada dalam kondisi mental yang rentan saat dia duduk sendirian di taman.
“Mereka akhirnya terlibat dalam percakapan yang mendalam,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, pada Senin (9/12).
Dalam beberapa kasus, IWAS berhasil memanipulasi dan memikat para wanita untuk mengungkapkan rahasia dan informasi sensitif mereka, yang kemudian dia gunakan untuk mengancam para korban.
Sejak kasus ini pertama kali dilaporkan pada bulan Oktober, semakin banyak wanita yang berbicara tentang dugaan pelecehan seksual oleh mahasiswa.
Tersangka didakwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 12/2022 atas kejahatan kekerasan seksual dengan maksimum hukuman 12 tahun penjara.
Komisi Nasional tentang Kekerasan Terhadap
Wanita mengatakan, kasus tersebut menjelaskan pentingnya pendidikan publik mengenai modus operandi kekerasan seksual, yang telah menjadi jauh lebih kompleks. (die)