Bekasi | Jabar Pos – Polres Metro Bekasi, menangkap dua pelaku tawuran yang sebabkan satu orang Pelajar meninggal dunia, MF (14), di wilayah Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa tawuran itu melibatkan Pelajar dari dua sekolah yakni, SMP Negeri 1 Cabangbungin dan SMP Negeri 2 Cabangbungin.
AKBP Saufi Salamun, Kapolres Metro Bekasi menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap kedua remaja yang berhadapan dengan hukum tersebut.
“Dua pelaku itu juga masih berstatus Pelajar yakni, MRA (15) dan MA (15). Keduanya pelaku tawuran hingga mengakibatkan satu orang Pelajar berinisial MF (14) meninggal dunia, akibat terkena sabetan senjata tajam dari para pelaku,” tuturnya, (12/9/2024).
Dua hari setelah kejadian, tim gabungan Polsek Cabangbungin dan Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan MRA yang bersembunyi di salah satu rumah diduga masih ada hubungan keluarga, di Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara. Dan, MA di salah satu pondok pesantren di wilayah Tangerang, Banten.
Dari tangan para pelaku diamankan dua bilah senjata tajam jenis celurit panjang, dua buah sepeda motor yang digunakan para pelaku dan korban, serta pakaian korban.
Kedua pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Serta, pasal 170 KUHP, pasal 338 KUHP. Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp3 miliar. (far)