Beranda / Kriminal / Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Kurir Narkoba Dengan Barang Bukti Senilai Rp 4,7 M

Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Kurir Narkoba Dengan Barang Bukti Senilai Rp 4,7 M

Bekasi | Jabar Pos – Satreskoba Polres Metro Bekasi menangkap empat orang Kurir Narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari keempat tersangka, Petugas menyita Barang Bukti Sabu sebesar 4.570,5 gram dan Ganja sebesar 3.550,15 gram.

Keempat tersangka yang ditangkap yakni, warga Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan berinisial D (32), warga Pilar Bara, Desa Karang Asih, Cikarang Utara berinisial AF (22), dan dua orang warga Tebet, Jakarta Selatan berinisial TAW (32) dan FA (29).

Baca juga:  Waspada Gempa Megathrust, Pemkab Bekasi Keluarkan Surat Edaran Imbau Mitigasi

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Bekasi  pada Jumat, (4/10/2024) mengungkapkan bahwa empat tersangka tersebut diamankan dari dua kejadian atau perkara, waktunya sendiri mulai awal hingga akhir September.

Lebih lanjut ia menuturkan, barang bukti yang diamankan yakni Sabu 4.570,5 Gram, Ganja 3.550,15 Gram, 2 unit Sepeda Motor, 4 Ponsel, 1 buah Koper, 1 Tas Spundbond warna hitam , 1 buah Tas Slempang warna merah, 1 buah Tas Kecil, dan 2 Timbangan Digital, 2 buah Lakban coklat, 3 pack plastik klip ukuran 5×3, 1 pack plastik Klip ukuran 2×3 .

Baca juga:  Operasi Sikat Jaya 2024: Polda Metro Jaya Ungkap Ratusan Kasus Tindak Kriminal

“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti keseluruhan setara dengan Rp 4,7 Miliyar. Dari pengungkapan ini, Satreskoba Polres Bekasi berhasil menyelamatkan kurang lebih 21.832 jiwa,” tuturnya, (4/10/2024).

Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,. Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Puluhan Wanita Termasuk Beberapa Gadis di Bawah Umur Menjadi Korban Pelecehan Seksual di NTB

“Ancaman Hukuman Penjara 6 sampai dengan 20 Tahun dan seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar,” tandas Kombes Pol Twedi Aditya. (far)

Tag: