close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.2 C
Jakarta
Rabu, Maret 19, 2025

Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Kurir Narkoba Dengan Barang Bukti Senilai Rp 4,7 M

spot_img

Bekasi | Jabar Pos – Satreskoba Polres Metro Bekasi menangkap empat orang Kurir Narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari keempat tersangka, Petugas menyita Barang Bukti Sabu sebesar 4.570,5 gram dan Ganja sebesar 3.550,15 gram.

Keempat tersangka yang ditangkap yakni, warga Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan berinisial D (32), warga Pilar Bara, Desa Karang Asih, Cikarang Utara berinisial AF (22), dan dua orang warga Tebet, Jakarta Selatan berinisial TAW (32) dan FA (29).

Baca juga:  Dua Pelaku Pembegalan Seorang Pensiunan TNI Diringkus Polisi

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Bekasi  pada Jumat, (4/10/2024) mengungkapkan bahwa empat tersangka tersebut diamankan dari dua kejadian atau perkara, waktunya sendiri mulai awal hingga akhir September.

Lebih lanjut ia menuturkan, barang bukti yang diamankan yakni Sabu 4.570,5 Gram, Ganja 3.550,15 Gram, 2 unit Sepeda Motor, 4 Ponsel, 1 buah Koper, 1 Tas Spundbond warna hitam , 1 buah Tas Slempang warna merah, 1 buah Tas Kecil, dan 2 Timbangan Digital, 2 buah Lakban coklat, 3 pack plastik klip ukuran 5×3, 1 pack plastik Klip ukuran 2×3 .

Baca juga:  Operasi Sikat Jaya 2024: Polda Metro Jaya Ungkap Ratusan Kasus Tindak Kriminal

“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti keseluruhan setara dengan Rp 4,7 Miliyar. Dari pengungkapan ini, Satreskoba Polres Bekasi berhasil menyelamatkan kurang lebih 21.832 jiwa,” tuturnya, (4/10/2024).

Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,. Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Tiga Puluh Warga di Bogor Menjadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Capai 1,5 Miliar

“Ancaman Hukuman Penjara 6 sampai dengan 20 Tahun dan seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar,” tandas Kombes Pol Twedi Aditya. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait