Bali | Jabar Pos – Kantor Imigrasi mengatakan, bahwa mereka menyerahkan seorang buronan yang terdaftar di Interpol kepada otoritas Filipina pada hari Selasa (26/11) setelah dia didakwa menipu ribuan orang dari $68 juta dolar dalam skema terkait kasino.
Menurut Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina, Hector Aldwin Liao Pantollana terlibat dalam skema Ponzi yang menjanjikan pengembalian tinggi untuk berinvestasi di industri junket kasino yang merekrut rol tinggi untuk berjudi.
Tuduhan kriminal diajukan terhadap Pantollana pada bulan Mei, tetapi otoritas Filipina mengatakan dia telah lama melarikan diri dari negara itu.
Dia ditahan pada 9 November di Bali ketika dirinya berusaha naik pesawat ke Hong Kong, menurut penjabat direktur jenderal Kantor Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.
“Dari data, kami mengetahui bahwa dia telah memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada 10 Oktober,” kata Godam pada konferensi pers yang juga dihadiri oleh sekretaris kantor lokal Interpol.
Godam mengatakan buronan yang dicari dalam daftar merah Interpol diserahkan ke kedutaan Filipina pada hari Selasa (26/11) dan akan diterbangkan pulang ke negara asalnya Filipina pada hari Rabu (27/11).
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko memuji kerja sama antara imigrasi dan polisi nasional untuk menangkap penjahat asing yang telah mencoba bersembunyi di Indonesia.
“Kolaborasi ini bertujuan untuk menjadikan kawasan ASEAN sebagai wilayah yang bebas dari kejahatan transnasional dan persembunyian kriminal,” kata Widyatmoko. (die)