close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.6 C
Jakarta
Jumat, Januari 24, 2025

48 Pohon Cengkeh Milik Warga ditebang Perusahaan Tambang Emas

spot_img

Luwu | Jabar Pos – Cones (47) tahun, warga Dusun Nase, Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, saat mendatangi kantor DPRD Kabupaten Luwu, Kamis (24/10) sore.

la datang bersama puluhan massa pendemo Aliansi Masyarakat Tanah Luwu mengadu meminta keadilan kepada anggota DPRD Luwu atas perilaku dugaan perampasan lahan dilakukan perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area.

Cones meminta keadilan atas peristiwa yang ia alami pada 16 September 2024 lalu. Sedikitnya, 48 batang pohon cengkehnya ditebang oleh karyawan PT Masmindo.

Pohon cengkeh itu berdiri di atas lahan seluas 6.000 meter persegi di Dusun Nase, Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong. la merasa, perlakuan yang diperbuat oleh pihak perusahaan tidak mencerminkan perilaku keadilan.

“Kelakuan PT Masmindo memperlakukan saya seperti hewan. Karena kita dicegal karyawan dan petugas pada saat itu, tanpa ijin masuk langsung saja ke kebun saya dan menebang pohon cengkeh. Yang anehnya kebun sebelah itu perbatasan lahan saya pak sudah dibebaskan, tapi kenapa yang sudah bebas itu tidak ditebang,” ujar Cones kepada Komisi | DPRD Luwu.

Sejak 10 tahun lalu, tepatnya 2014 silam ia membeli lahan seluas 6.000 meter persegi itu dan telah mengantongi dokumen bukti kepemilikannya.

Selama 10 tahun lamanya Cones tinggal dan menetap bersama keluarga di sebuah rumah berdiri di atas lahannya itu. Dengan bukti dokumen kepemilikan, Cones berhak atas lahan berserta tanaman tumbuh diatasnya (pohon cengkeh).

Peristiwa yang menerpa Cones telah diadukan kepada pihak Kepolisian pada 19 September lalu, seusai peristiwa perampasan lahan itu terjadi.

“lya pak, sudah kasih masuk laporannya ke kantor Mapolres Luwu tiga hari setelah kejadian,” ujar Cones.

Cones mengatakan seusai aduannya dilayangkan ke kantor polisi. Pihak perusahaan kemudian bersedia melakukan ganti rugi, hanya saja, nilai ganti rugi ditawarkan PT Masmindo belum menemui kesepahaman.

“PT Masmindo menawarkan ganti rugi sebesar Rp 600 juta rupiah atas lahan seluas 6.000 meter persegi berserta tanaman tumbuhnya,” ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Luwu, Basaruddin mengungkapkan, perkara yang menerpa Cones seharusnya mendapat perhatian penuh dari pemerintah.

“Kewajiban pemerintah untuk fasilitasi dan perusahaan untuk mengganti kerugian. Nanti kita undang kembali pihak PT Masmindo, sebab hari ini pihak yang bersangkutan tidak hadir,” kata Basaruddin

Meski PT Masmindo punya izin atas lahan berupa kontrak karya, bukan berarti kontrak karya tersebut kebal terhadap hukum.

Kendati demikian, Komisi I DPRD Luwu bersedia melakukan upaya mediasi ulang perkara Cones dan PT Masmindo pada awal November 2024 mendatang.

(die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait