close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.6 C
Jakarta
Jumat, Januari 24, 2025

Sebanyak 412 Warga Negara Asing Dideportasi dari Bali

spot_img

Denpasar | Jabar Pos – Hingga 26 September 2024, Pihak Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, telah mendeportasi sebanyak 412 Warga Negara Asing (WNA). Jumlah tersebut meningkat, jika dibandingkan tahun 2023 lalu yang hanya 335 WNA yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali.

Pramela Yunidar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali mengatakan, meningkatnya mobilitas orang asing harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi. Dijelaskan sepanjang tahun 2024, operasi pengawasan ‘Bali Becik’ terus digencarkan hingga akhir September ini.

Dari giat operasi ini, berhasil mengamankan ratusan WNA yang berujung pada Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 412 WNA, berupa Deportasi dan tindakan lainnya. Pramela Yunidar Pasaribu turut mengimbau jajaran Imigrasi di seluruh Bali, agar responsif dan konsisten terhadap potensi gangguan dari warga asing.

Baca juga:  Alasan Kabinet Merah Putih Retreat dan Pembekalan di Akmil Magelang

“Kami tetap waspada dan memastikan pengawasan ketat di setiap pintu masuk Bali, baik secara insidental maupun berkala. Setiap pelanggaran oleh WNA akan ditindak tegas,” kata Pramela Yunidar Pasaribu. Kamis, (26/9/2024).

Lanjut, ia menegaskan bahwa pihak Imigrasi tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini telah dibuktikan dengan berbagai tindakan deportasi yang dilakukan jajaran Imigrasi Bali terhadap WNA yang terlibat dalam kegiatan yang merugikan kepentingan nasional.

Baca juga:  Menparekraf Rancang Kebijakan Moratorium kawasan Sarbagita Bali

“Komitmen Imigrasi Bali untuk menjaga keamanan dan ketertiban melalui pengawasan yang ketat. Pemeriksaan dokumen perjalanan, seperti paspor, visa, dan izin tinggal, dilakukan dengan lebih teliti. Sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi juga diterapkan untuk memantau pergerakan WNA secara efektif,” tuturnya.

“Tugas dan fungsi keimigrasian oleh Kantor Imigrasi di wilayah Bali telah mendeportasi sepanjang tahun ini tanpa terkecuali, termasuk WNA yang melanggar etika, tidak memberikan rasa tenteram dan nyaman bagi masyarakat sekitar, serta melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Deportasi dilakukan tanpa terkecuali,” imbuhnya.

Baca juga:  Operasi Jagratara, Pihak Imigrasi Ringkus 216 WNA Sepanjang Tahun 2024

Selain itu, Pramela juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan, termasuk melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang mencurigakan.

“Para WNA diimbau untuk mematuhi Undang-Undang dan hukum yang berlaku demi terciptanya pariwisata Bali yang aman, nyaman, dan berkelanjutan,” pungkas Pramela Yunidar Pasaribu. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait