Denpasar | Jabar Pos – Hingga 26 September 2024, Pihak Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, telah mendeportasi sebanyak 412 Warga Negara Asing (WNA). Jumlah tersebut meningkat, jika dibandingkan tahun 2023 lalu yang hanya 335 WNA yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali.
Pramela Yunidar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali mengatakan, meningkatnya mobilitas orang asing harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi. Dijelaskan sepanjang tahun 2024, operasi pengawasan ‘Bali Becik’ terus digencarkan hingga akhir September ini.
Dari giat operasi ini, berhasil mengamankan ratusan WNA yang berujung pada Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 412 WNA, berupa Deportasi dan tindakan lainnya. Pramela Yunidar Pasaribu turut mengimbau jajaran Imigrasi di seluruh Bali, agar responsif dan konsisten terhadap potensi gangguan dari warga asing.
“Kami tetap waspada dan memastikan pengawasan ketat di setiap pintu masuk Bali, baik secara insidental maupun berkala. Setiap pelanggaran oleh WNA akan ditindak tegas,” kata Pramela Yunidar Pasaribu. Kamis, (26/9/2024).
Lanjut, ia menegaskan bahwa pihak Imigrasi tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini telah dibuktikan dengan berbagai tindakan deportasi yang dilakukan jajaran Imigrasi Bali terhadap WNA yang terlibat dalam kegiatan yang merugikan kepentingan nasional.
“Komitmen Imigrasi Bali untuk menjaga keamanan dan ketertiban melalui pengawasan yang ketat. Pemeriksaan dokumen perjalanan, seperti paspor, visa, dan izin tinggal, dilakukan dengan lebih teliti. Sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi juga diterapkan untuk memantau pergerakan WNA secara efektif,” tuturnya.
“Tugas dan fungsi keimigrasian oleh Kantor Imigrasi di wilayah Bali telah mendeportasi sepanjang tahun ini tanpa terkecuali, termasuk WNA yang melanggar etika, tidak memberikan rasa tenteram dan nyaman bagi masyarakat sekitar, serta melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Deportasi dilakukan tanpa terkecuali,” imbuhnya.
Selain itu, Pramela juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan, termasuk melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang mencurigakan.
“Para WNA diimbau untuk mematuhi Undang-Undang dan hukum yang berlaku demi terciptanya pariwisata Bali yang aman, nyaman, dan berkelanjutan,” pungkas Pramela Yunidar Pasaribu. (far)