close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.2 C
Jakarta
Selasa, Desember 9, 2025

Berapa Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan segera berlangsung pada 27 November yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia.

KPU pun telah membentuk berbagai panitia mulai dari tingkat pusat hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) guna mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.

Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung pada hari Kamis (7/11).

Masa kerja KPPS dimulai sejak tanggal pelantikan dan berakhir pada 8 Desember 2024, beberapa hari setelah pemungutan suara pada 27 November.

Baca juga:  Menteri: Mengubah Sistem Pemilihan Regional Membutuhkan Waktu

Artinya, KPPS akan bekerja selama satu bulan ke depan untuk melaksanakan pemungutan suara Pilkada 2024.

Adapun tugas PPS yaitu mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilin sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara, mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

Baca juga:  Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Untuk menyukseskan Pilkada juga dibutuhkan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan suara.

Berikut gaji panitia pemungutan suara pilkada 2024;

• Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar
Rp 1.500.000 per bulan.
• Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
• Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
• Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp
1.050.000 per bulan.

Baca juga:  Stunting Menjadi Permasalahan Tertinggi

Sedangkan gaji KPPS pilkada 2024;

• Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar
Rp 900.000 per bulan.
• Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.
• Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
• Gaji Pemutakhiran Data Pemilih.
(Pantarlih) di Pilkada 2024
• Untuk gaji Pantarlih pada Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...
Berita terbaru
Berita Terkait