close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.5 C
Jakarta
Sabtu, Desember 7, 2024

Berapa Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan segera berlangsung pada 27 November yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia.

KPU pun telah membentuk berbagai panitia mulai dari tingkat pusat hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) guna mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.

Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung pada hari Kamis (7/11).

Masa kerja KPPS dimulai sejak tanggal pelantikan dan berakhir pada 8 Desember 2024, beberapa hari setelah pemungutan suara pada 27 November.

Baca juga:  Stunting Menjadi Permasalahan Tertinggi

Artinya, KPPS akan bekerja selama satu bulan ke depan untuk melaksanakan pemungutan suara Pilkada 2024.

Adapun tugas PPS yaitu mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilin sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara, mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

Baca juga:  Demi Layanan Kesehatan Gratis di Depok, Ini Yang Akan Dilakukan Supian Suri

Untuk menyukseskan Pilkada juga dibutuhkan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan suara.

Berikut gaji panitia pemungutan suara pilkada 2024;

• Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar
Rp 1.500.000 per bulan.
• Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
• Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
• Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp
1.050.000 per bulan.

Baca juga:  Rachmat Yasin Beri Dukungan Rudy Susmanto-Jaro Ade

Sedangkan gaji KPPS pilkada 2024;

• Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar
Rp 900.000 per bulan.
• Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.
• Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
• Gaji Pemutakhiran Data Pemilih.
(Pantarlih) di Pilkada 2024
• Untuk gaji Pantarlih pada Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait