Jakarta | Jabar Pos – Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan segera berlangsung pada 27 November yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia.
KPU pun telah membentuk berbagai panitia mulai dari tingkat pusat hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) guna mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.
Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung pada hari Kamis (7/11).
Masa kerja KPPS dimulai sejak tanggal pelantikan dan berakhir pada 8 Desember 2024, beberapa hari setelah pemungutan suara pada 27 November.
Artinya, KPPS akan bekerja selama satu bulan ke depan untuk melaksanakan pemungutan suara Pilkada 2024.
Adapun tugas PPS yaitu mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilin sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara, mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
Untuk menyukseskan Pilkada juga dibutuhkan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan suara.
Berikut gaji panitia pemungutan suara pilkada 2024;
• Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar
Rp 1.500.000 per bulan.
• Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
• Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
• Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp
1.050.000 per bulan.
Sedangkan gaji KPPS pilkada 2024;
• Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar
Rp 900.000 per bulan.
• Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.
• Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
• Gaji Pemutakhiran Data Pemilih.
(Pantarlih) di Pilkada 2024
• Untuk gaji Pantarlih pada Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan. (die)