Jakarta | Jabar Pos – Nikita Mirzani, kembali menyita perhatian publik usai dirinya melayangkan laporan ke pihak Kepolisian atas seseorang berinisial VA, yang Publik ketahui yakni, Vadel Alfajar Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani lantaran permasalahan yang menimpa putrinya, berinisial LM dan pasangannya yakni, Vadel Badjideh.
Mengenai hal tersebut, Polda Metro Jaya turut angkat bicara terkait pelaporan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, laporan dibuat oleh pihak Nikita Mirzani pada Kamis, (12/9/2024).
“Benar pada tanggal 12 September, telah datang wanita NM (Nikita Mirzani) membuat laporan di Polres Jakarta Selatan. Hal yang dilaporkan persetubuhan anak di bawah umur atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan. Terlapor VAB, diduga kejadiannya di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” ungkapnya kepada wartawan, (14/9/2024).
Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa, Nikita Mirzani mengaku jika putrinya telah mengalami sejumlah tindak pidana berupa persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku VAB.
“Korban ini anak. Usianya di bawah 18. Kejadian berawal saat pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil,” tuturnya.
Kemudian, pihak Kepolisian mendapati bukti adanya tindakan aborsi yang diduga dilakukan VAB setelah mendapati LM tengah dalam kondisi hamil.
“Korban LM sedang hamil dari salah satu saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor, VAB. Sehingga pelapor NM, merasa dirugikan dan melaporkan terlapor VAB,” jelas Kombes Ade Ary. (far)