close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.2 C
Jakarta
Jumat, Desember 6, 2024

Turis China Didenda Rp 145 Juta di Singapura Gara-gara Terbangkan Drone di Area Terlarang

spot_img

Jabarpos.id, Bandung – Seorang turis asal China, Zhong Zhensheng (68), harus merogoh kocek dalam-dalam selama liburan di Singapura. Ia didenda SGD 12.000 atau setara Rp 145 juta karena melanggar aturan penerbangan drone di area terlarang.

Kejadian ini bermula saat Zhong dan istrinya tiba di Singapura pada 25 Juli untuk berlibur selama dua hari. Setelah mendarat, keduanya langsung menuju Marina Bay, salah satu landmark Singapura, pada pukul 13.00. Di sana, Zhong nekat menerbangkan drone DJI Mavic Air 2 miliknya.

Turis China Didenda Rp 145 Juta di Singapura Gara-gara Terbangkan Drone di Area Terlarang

Zhong menerbangkan drone sebanyak dua kali dengan durasi sekitar 12-13 menit dan mencapai ketinggian maksimum 148 meter di atas permukaan laut. Sayangnya, aksi nekatnya itu tak luput dari pantauan Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS).

Baca juga:  Sepi Pengunjung, Hotel di Turki Terpuruk di Tengah Krisis Ekonomi

Pada pukul 17.30, CAAS mendeteksi drone milik Zhong dan langsung menghubungi polisi. Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Cheah Wenjie mengungkapkan bahwa Zhong telah mendaftarkan drone-nya di China. Hal ini menunjukkan bahwa ia mengetahui peraturan penerbangan drone, termasuk di Singapura.

"Marina Barrage ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara pada Maret 2024. Artinya, siapa pun yang mengoperasikan drone di kawasan tersebut untuk tujuan rekreasi di atas 60 meter di atas permukaan laut harus mengantongi izin," ujar DPP Cheah Wenjie.

Baca juga:  Mengintip Pameran Virtual "INSAN(G)" di Museum Maya Indonesia (MUMAIN)

Jaksa menuntut denda minimal SGD 15.000 atau Rp 181 juta hingga SGD 18.000 atau Rp 218 juta. Namun, pengacara pembela Zhong, Daniel Loh dari BR Law Corporation, mengajukan tuntutan denda sebesar SGD 9.000 atau Rp 109 juta.

Loh beralasan bahwa Zhong tidak melihat tanda larangan penggunaan drone di area Marina Barrage. Ia pun mengira drone-nya aman untuk diterbangkan di sana. Selain itu, drone milik Zhong memiliki fitur bawaan yang seharusnya mendeteksi area aman untuk terbang, namun fitur tersebut tidak diperbarui dengan data resmi.

Baca juga:  Pariwisata Lebanon Terpuruk Akibat Konflik Timur Tengah

"Mengingat semua akumulasi keadaan, itu benar-benar kejadian yang tidak disengaja yang dapat dialami oleh individu yang malang," kata pengacara tersebut.

Namun, hakim tetap menjatuhkan denda SGD 12.000 atau Rp 145 juta kepada Zhong atas tiga pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara. Kasus ini menjadi pelajaran bagi para wisatawan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di negara yang dikunjungi, termasuk peraturan penerbangan drone.

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait