Jabarpos.id, Bandung – Seorang turis asal China, Zhong Zhensheng (68), harus merogoh kocek dalam-dalam selama liburan di Singapura. Ia didenda SGD 12.000 atau setara Rp 145 juta karena melanggar aturan penerbangan drone di area terlarang.
Kejadian ini bermula saat Zhong dan istrinya tiba di Singapura pada 25 Juli untuk berlibur selama dua hari. Setelah mendarat, keduanya langsung menuju Marina Bay, salah satu landmark Singapura, pada pukul 13.00. Di sana, Zhong nekat menerbangkan drone DJI Mavic Air 2 miliknya.
Zhong menerbangkan drone sebanyak dua kali dengan durasi sekitar 12-13 menit dan mencapai ketinggian maksimum 148 meter di atas permukaan laut. Sayangnya, aksi nekatnya itu tak luput dari pantauan Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS).
Pada pukul 17.30, CAAS mendeteksi drone milik Zhong dan langsung menghubungi polisi. Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Cheah Wenjie mengungkapkan bahwa Zhong telah mendaftarkan drone-nya di China. Hal ini menunjukkan bahwa ia mengetahui peraturan penerbangan drone, termasuk di Singapura.
"Marina Barrage ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara pada Maret 2024. Artinya, siapa pun yang mengoperasikan drone di kawasan tersebut untuk tujuan rekreasi di atas 60 meter di atas permukaan laut harus mengantongi izin," ujar DPP Cheah Wenjie.
Jaksa menuntut denda minimal SGD 15.000 atau Rp 181 juta hingga SGD 18.000 atau Rp 218 juta. Namun, pengacara pembela Zhong, Daniel Loh dari BR Law Corporation, mengajukan tuntutan denda sebesar SGD 9.000 atau Rp 109 juta.
Loh beralasan bahwa Zhong tidak melihat tanda larangan penggunaan drone di area Marina Barrage. Ia pun mengira drone-nya aman untuk diterbangkan di sana. Selain itu, drone milik Zhong memiliki fitur bawaan yang seharusnya mendeteksi area aman untuk terbang, namun fitur tersebut tidak diperbarui dengan data resmi.
"Mengingat semua akumulasi keadaan, itu benar-benar kejadian yang tidak disengaja yang dapat dialami oleh individu yang malang," kata pengacara tersebut.
Namun, hakim tetap menjatuhkan denda SGD 12.000 atau Rp 145 juta kepada Zhong atas tiga pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara. Kasus ini menjadi pelajaran bagi para wisatawan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di negara yang dikunjungi, termasuk peraturan penerbangan drone.