Jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan anyar yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor perbankan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, aturan baru ini mewajibkan bank untuk menyajikan laporan keuangan dan informasi penting lainnya secara lebih transparan, akurat, terkini, dan mudah dibandingkan, sesuai dengan standar internasional.

"Dengan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9), seperti dikutip jabarpos.id.
Aturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dan telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk perbankan, asosiasi, investor, akademisi, regulator, serta rekomendasi dari badan pengawas internasional seperti Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan Islamic Financial Services Board (IFSB).
Jabarpos.id mencatat, POJK ini mewajibkan bank untuk menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan OJK. Laporan yang dipublikasikan meliputi laporan keuangan, informasi kinerja keuangan, laporan eksposur risiko dan permodalan, informasi atau fakta material, serta laporan suku bunga dasar kredit.
Selain itu, aturan ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan dengan mewajibkan sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan. Bank yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif.
Aturan ini berlaku untuk bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang bank asing. POJK ini akan mulai berlaku pada Februari 2026, enam bulan setelah diundangkan. Dengan berlakunya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.





