Beranda / Berita / Premi Asuransi Kesehatan Bisa Lebih Murah? Ini Jurus OJK

Premi Asuransi Kesehatan Bisa Lebih Murah? Ini Jurus OJK

Premi Asuransi Kesehatan Bisa Lebih Murah? Ini Jurus OJK

Jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan terobosan baru untuk menekan harga premi asuransi kesehatan melalui skema co-payment atau pembagian risiko. Langkah ini diharapkan dapat membuat asuransi kesehatan lebih terjangkau bagi masyarakat luas.

Dalam rancangan peraturan OJK (RPOJK) terbaru, porsi pembagian risiko dipangkas dari 10% menjadi 5%. Artinya, pemegang polis hanya menanggung sebagian kecil dari biaya klaim, sementara sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Baca juga:  Kemenhub Kaji Kenaikan Tarif KRL, Mayoritas Setuju Asalkan Selaras Perbaikan Sarana Prasarana
Premi Asuransi Kesehatan Bisa Lebih Murah? Ini Jurus OJK
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa co-payment bukanlah sebuah kewajiban, melainkan opsi yang bisa dipilih oleh masyarakat. Konsumen tetap bisa membeli produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko, atau memilih skema co-payment untuk mendapatkan premi yang lebih ringan.

"Perusahaan asuransi wajib memberikan perbandingan harga premi antara produk dengan dan tanpa pembagian risiko. Simulasi yang kami lakukan menunjukkan bahwa premi produk dengan co-payment jelas lebih rendah," ungkap Ogi dalam rapat bersama DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Baca juga:  Kota Bogor Targetkan Predikat Utama Kota Layak Anak Tahun Ini

Menurut OJK, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh tingginya rasio klaim yang menekan industri asuransi. Pada tahun 2023, klaim asuransi kesehatan mencapai 100% dari total premi yang diterima, belum termasuk biaya operasional yang mencapai sekitar 10,5%. Akibatnya, premi rata-rata melonjak hingga 43% pada tahun 2024, membuat produk asuransi semakin sulit dijangkau oleh masyarakat.

Baca juga:  Skandal Minna Padi Terungkap Bos dan Keluarga Jadi Tersangka TPPU

Dengan skema co-payment, beban klaim dapat terbagi, sehingga premi bisa ditekan dan akses masyarakat terhadap asuransi kesehatan menjadi lebih luas. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk kondisi darurat akibat kecelakaan dan penyakit kritis.

Jika RPOJK ini disahkan pada akhir tahun 2025, aturan co-payment akan mulai berlaku efektif pada April 2026.