Jabarpos.id – Anak perusahaan PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND), yakni PT Sukanda Djaja, tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh seorang bernama Ko Kwang Hee. Pihak manajemen DMND mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan ini dan detail perkara yang melatarbelakanginya.
Menurut Dimas Anugrah Argo Atmaja, Sekretaris Perusahaan DMND, PT Sukanda Djaja tidak mengenal Ko Kwang Hee dan tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan yang bersangkutan. "Antara PT Sukanda Djaja dan Ko Kwang Hee tidak pernah menjalin kesepakatan atau kerja sama dalam bentuk apapun," tegas Dimas dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (25/9/2025).

Manajemen DMND menjelaskan bahwa Ko Kwang Hee sempat meminta pembayaran sebesar Rp367.180.356 dari PT Sukanda Djaja, mengklaim sebagai piutang yang dialihkan kepadanya tanpa memberikan dasar atau bukti pengalihan yang jelas.
Pihak DMND menegaskan bahwa gugatan PKPU ini tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan maupun operasional perusahaan secara keseluruhan. Anak usaha DMND tersebut akan berupaya mencari penyelesaian terbaik melalui jalur damai (amicable settlement) dan menghormati serta mengikuti proses hukum yang berlaku.




