JABARPOS.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan tegas terhadap PT Paramitra Alfa Sekuritas dengan menghentikan sementara aktivitas perdagangannya. Hal ini dipicu oleh temuan bahwa perusahaan efek tersebut tidak memenuhi ketentuan modal minimum yang dipersyaratkan.
Menurut informasi yang disampaikan Irvan Susandy dalam keterbukaan informasi di BEI, seperti dikutip JABARPOS.ID Rabu (26/11/2025), keputusan ini diambil setelah pemantauan terhadap Sistem Pusat Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) per tanggal 25 November 2025 menunjukkan adanya ketidaksesuaian. Akibatnya, sejak sesi I perdagangan efek tanggal 26 November 2025, Paramitra Alfa Sekuritas dilarang melakukan aktivitas perdagangan di bursa hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Sebagai informasi, batas minimum MKBD untuk perusahaan efek yang mengelola rekening nasabah adalah Rp25 miliar atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum ditambah ranking liabilities, mana yang lebih tinggi. Sementara itu, untuk perusahaan efek yang tidak mengadministrasikan rekening nasabah, batas minimumnya adalah Rp200 juta. Bagi Manajer Investasi, batas minimumnya adalah Rp200 juta ditambah 0,1% dari total dana yang dikelola.




