Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) yang digelar pada 19 Desember 2025, menghasilkan keputusan signifikan terkait perombakan jajaran komisaris. Menurut laporan yang diterima jabarpos.id, perubahan ini diharapkan membawa angin segar bagi kinerja perseroan, dengan Zulkifli Zaini resmi diangkat sebagai Komisaris Utama, menggantikan posisi Kuswiyoto.
Tak hanya itu, RUPSLB juga menetapkan M. Rudy Salahuddin Ramto sebagai Wakil Komisaris Utama yang baru, menggantikan Zainudin Amali. Selain itu, pemegang saham juga menyetujui penunjukan B. Bintoro Kunto Pardewo sebagai Komisaris Independen baru. Menariknya, dalam RUPSLB kali ini, tidak ada perubahan pada susunan direksi, menandakan keberlanjutan strategi operasional yang telah berjalan.

Dengan demikian, berikut adalah susunan lengkap Dewan Komisaris Bank Mandiri pasca-RUPSLB 19 Desember 2025:
- Komisaris Utama/Independen: Zulkifli Zaini
- Wakil Komisaris Utama: M. Rudy Salahuddin Ramto
- Komisaris Independen: B. Bintoro Kunto Pardewo
- Komisaris: Luky Alfirman
- Komisaris: Yuliot
- Komisaris: Muhammad Yusuf Ateh
- Komisaris Independen: Mia Amiati
Sementara itu, jajaran direksi Bank Mandiri tetap diisi oleh nama-nama berikut:
- Direktur Utama: Riduan
- Wakil Direktur Utama: Henry Panjaitan
- Direktur Operations: Timothy Utama
- Direktur Information Technology: Sunarto Xie
- Direktur Human Capital & Compliance: Eka Fitria
- Direktur Risk Management: Danis Subyantoro
- Direktur Commercial Banking: Totok Priyambodo
- Direktur Corporate Banking: M. Rizaldi
- Direktur Consumer Banking: Saptari
- Direktur Network & Retail Funding: Jan Winston Tambunan
- Direktur Treasury & International Banking: Ari Rizaldi
- Direktur Finance & Strategy: Novita Widya Anggraini
Selain fokus pada perombakan komisaris, RUPSLB Bank Mandiri juga mengesahkan beberapa agenda penting lainnya. Salah satunya adalah perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Penyesuaian ini dilakukan sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara.
Agenda kedua yang disetujui adalah pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan tata kelola BUMN, serta mempertimbangkan kondisi kesehatan Bank Mandiri yang sangat prima, dengan peringkat idAAA/Stable dan dikategorikan sangat sehat. Perubahan ini diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola perusahaan dan mendukung strategi Bank Mandiri dalam menghadapi tantangan serta peluang di sektor perbankan ke depan.





