Jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran di pasar modal. Sebanyak 32 kasus kini tengah dalam proses pendalaman oleh regulator.
PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan terus berupaya mempercepat penyelesaian setiap kasus yang ada. Hal ini disampaikan usai Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

"Momentum ini kita jadikan untuk percepatan penegakan hukum dan menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi di sisi integritas di pasar melalui percepatan penyelesaian kasus demi kasus," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan influencer saham dalam kasus-kasus tersebut, Hasan tidak menampik kemungkinan tersebut. Menurutnya, dugaan pelanggaran di pasar modal umumnya meliputi manipulasi harga, penipuan, penyampaian informasi yang tidak benar, insider trading, hingga perdagangan semu.
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi pidana. OJK juga membuka diri terhadap laporan dari masyarakat dan mengandalkan mekanisme pengawasan transaksi efek yang dilakukan bersama Bursa Efek Indonesia. Menurut jabarpos.id, laporan dari masyarakat akan sangat membantu dalam proses konstruksi dugaan pelanggaran.
Hasan menambahkan bahwa pengawasan dilakukan tidak hanya secara manual, tetapi juga menggunakan smart surveillance system. Jika parameter dalam sistem tersebut terlampaui, maka akan menjadi indikasi awal untuk ditindaklanjuti ke pemeriksaan khusus.
Ia menegaskan bahwa 32 kasus yang ditangani bukan hasil tebang pilih, melainkan karena telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran. Meskipun demikian, OJK tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga proses pembuktian selesai.





