Beranda / Berita / OJK Ungkap Jurus Baru Lindungi Investor Ritel, Apa Itu?

OJK Ungkap Jurus Baru Lindungi Investor Ritel, Apa Itu?

OJK Ungkap Jurus Baru Lindungi Investor Ritel, Apa Itu?

Jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi investor di pasar modal. Salah satu langkahnya adalah dengan meningkatkan granularitas data investor menjadi 28 sub kategori dari sebelumnya hanya 9 kategori. Proses pemenuhan data ini telah mencapai 82%.

Pjs. Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa dari total 35.022 single investor identification (SID) yang perlu diklasifikasikan lebih rinci, sebagian besar telah berhasil dipetakan. Peningkatan granularitas ini diharapkan dapat memberikan kejelasan data bagi investor dan meningkatkan transparansi informasi di pasar modal.

Baca juga:  Waspada Virus HMPV Sudah Masuk Indonesia, Anak-Anak Jadi Kelompok Rentan
OJK Ungkap Jurus Baru Lindungi Investor Ritel, Apa Itu?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan kebijakan high shareholder concentration list. Kebijakan ini akan memberikan sinyal informasi kepada investor jika suatu saham memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi atau likuiditas yang terbatas.

"Ini merupakan gebrakan positif untuk meningkatkan kualitas transparansi pasar," ujar Friderica dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Baca juga:  Optimisme BEI di Tengah IPO yang Sepi

Kebijakan ini terinspirasi dari praktik di beberapa negara lain dan dinilai menjadi terobosan baru dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia. Dengan adanya informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham dan likuiditas, investor ritel diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai karakteristik saham yang diperdagangkan dan potensi risikonya.