JABARPOS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius menertibkan para influencer yang kerap kali memberikan rekomendasi produk jasa keuangan melalui platform digital. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat promosi yang tidak bertanggung jawab.
Friderica Widyasari Dewi, Pjs. Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mematangkan aturan baru yang akan menjadi payung hukum bagi pengawasan aktivitas influencer di dunia maya. Regulasi ini bukan menyasar individu secara langsung, melainkan aktivitas di ruang digital yang berpotensi merugikan masyarakat.

OJK menyoroti praktik influencer yang mempromosikan produk keuangan tanpa transparansi, misalnya dengan mengaku sebagai pengguna biasa padahal menerima komisi dari pihak yang dipromosikan. Selain itu, aksi "pompom" saham atau promosi berlebihan terhadap produk tertentu yang dapat memengaruhi keputusan investasi publik juga menjadi perhatian serius. jabarpos.id mencatat, praktik semacam ini kerap kali menjebak investor ritel yang kurang berpengalaman.
Selama ini, pengaturan yang tegas sudah berlaku di sektor pasar modal melalui ketentuan perundang-undangan yang ada. Namun, di luar pasar modal, khususnya dalam aktivitas promosi produk jasa keuangan di ranah digital, dibutuhkan aturan yang lebih spesifik. Karena itu, OJK telah menerbitkan peraturan baru yang secara khusus mengatur aktivitas tersebut.
Regulasi ini memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk memberikan rekomendasi yang menyesatkan. Sanksi yang diberikan pun tidak main-main, bisa dibilang cukup berat untuk memberikan efek jera.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan aktivitas influencer di bidang keuangan dapat lebih terkontrol dan transparan. Masyarakat pun diharapkan lebih berhati-hati dan kritis dalam menerima informasi investasi dari siapapun, termasuk dari para influencer.





