Beranda / Berita / Mirae Asset Sekuritas Buka Kartu Usai Kantornya Diobok-obok Bareskrim dan OJK, Ada Apa?

Mirae Asset Sekuritas Buka Kartu Usai Kantornya Diobok-obok Bareskrim dan OJK, Ada Apa?

Mirae Asset Sekuritas Buka Kartu Usai Kantornya Diobok-obok Bareskrim dan OJK, Ada Apa?

jabarpos.id, Jakarta – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia akhirnya angkat bicara setelah kantornya didatangi tim gabungan Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (4/3/2025). Kedatangan aparat penegak hukum ini terkait dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

Dalam keterangan resminya, Mirae Asset Sekuritas menyatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. "Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim & OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi," bunyi pernyataan tersebut.

Baca juga:  KPK Memastikan Tidak Ada Konflik Internal Terkait Hasil Klarifikasi Kaesang Pangarep
Mirae Asset Sekuritas Buka Kartu Usai Kantornya Diobok-obok Bareskrim dan OJK, Ada Apa?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Perusahaan menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung dan bersikap kooperatif dengan memberikan data serta informasi yang diperlukan. Manajemen juga memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan tidak akan mengganggu pelayanan kepada nasabah.

Seperti yang telah diberitakan jabarpos.id sebelumnya, OJK dan Polri melakukan penggeledahan di kantor Mirae Asset Sekuritas yang berlokasi di Treasury Tower, kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas dugaan manipulasi informasi terkait IPO sebuah perusahaan.

Baca juga:  KPK Rilis 3 Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Yang Merugikan Negara Sebesar Rp 319 M

Tim penyidik OJK menduga adanya manipulasi informasi dan fakta material terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO). Selain itu, juga diduga adanya penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 dan diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk beneficial owner PT BEBS, mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI. Modus yang digunakan diduga berupa insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.

Baca juga:  Batuk Hebat, Tulang Rusuk Pria Italia Patah!

Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler melonjak signifikan hingga sekitar 7.150 persen. Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengungkapkan total keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal ini ditaksir mencapai Rp 14,5 triliun.

"Itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp 7.000 sekian. Yang totalnya Rp14 – 14,5 Triliun, itu kami freeze. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," jelas Bolly. Kasus ini sendiri diduga berlangsung selama periode 2021 hingga 2023.