Bogor | Jabar Pos – Puluhan senjata api milik anggota Polres Bogor diperiksa oleh Profesi dan Pengamanan (Propam). Hasilnya, terdapat 2 senjata jenis HS yang ditemukan dalam kondisi surat pemegang senjata api yang sudah tidak berlaku atau mati.
Senjata yang dipegang anggota tersebut telah diamankan sementara. Anggota polisi yang bersangkutan diminta mengurus administrasi kelengkapan senjata api.
“Kita sudah melakukan pengecekan terhadap anggota yang memiliki senjata api, tadi ada dua yang ditemukan PAS-nya (buku pemegang senjata api) itu mati,” kata Kasi Propam Polres Bogor, AKP Ketut Laswarjana kepada wartawan usai pemeriksaan di Mako Polres Bogor, Senin (23/12).
“Jadi setiap anggota yang PAS-nya mati tidak boleh memegang senjata,” tegasnya.
Pemeriksaan ini akan dilakukan secara berkala. Senjata api yang dipegang oleh anggota akan diperiksa mulai dari kelengkapan administrasi, kebersihan hingga amunisi dan lainnya.
“Kita akan laksanakan pengecekan berkala, rutin, hampir 3 bulan sekali. Kita melihat situasi, termasuk saat pengamanan,” katanya.
Untuk anggota polisi yang memegang senjata api juga tidak boleh sembarangan. Hanya boleh dipegang oleh anggota yang terjun langsung di lapangan dengan kriteria khusus.
“Yang diperbolehkan memegang senjata api personel yang terjun langsung di lapangan, dalam artian anggota Reskrim, Intel, dan beberapa kriteria yang sudah ditentukan ditentukan pimpinan anggota tersebut yang layak memegang senpi. Termasuk dari psikis anggota kita, memang ternyata dia tidak temperamen itu dikasih sama pimpinan,” jelasnya.
Sedangkan, untuk anggota yang tidak langsung bertugas di lapangan tidak diperkenankan memegang senjata api. Hal ini dilakukan agar mengantisipasi kejadian yang tidak dinginkan terkait penggunaan senjata api oleh anggota polisi khususnya Polres Bogor.
“Ada beberapa personel yang tidak pantas memegang senpi tersebut. Seperti dia bertugas di Urmin, tidak harus memegang senjata,” katanya. (die)